Oleh : Ali Mutaufiq, S.E., M.M., CAIA.CODS
Perencanaan yang bijak dalam kehdiupan didunia adalah sebuah langkah penting dalam meraih kesejahteraan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam perspektif Islam, perencanaan yang bijak tidak hanya didasarkan pada pemikiran duniawi semata, tetapi juga mengacu pada prinsip-prinsip maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah) yang lebih luas. Maqashid Syariah adalah dasar-dasar tujuan hukum Islam yang mengatur kehidupan umat Islam agar selaras dengan kehendak Allah. Melalui pemahaman maqashid syariah, seorang Muslim dapat merencanakan kehidupan duniawi dengan bijak, sehingga dapat mencapai kesejahteraan dunia dan kebahagiaan akhirat.
1. Apa itu Maqashid Syariah?
Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan utama yang terkandung dalam hukum Islam yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga kepentingan dasar manusia. Secara umum, maqashid syariah mencakup lima hal penting, yaitu:
- Melindungi agama (Hifz ad-Din)
- Melindungi jiwa (Hifz an-Nafs)
- Melindungi akal (Hifz al-Aql)
- Melindungi keturunan (Hifz an-Nasl)
- Melindungi harta (Hifz al-Mal)
Dalam setiap perencanaan hidup, seorang Muslim diharapkan dapat menjaga kelima aspek ini dengan seimbang dan terarah, sehingga kehidupannya selaras dengan tujuan hidup yang dikehendaki oleh Allah.
2. Perencanaan yang Bijak Berdasarkan Maqashid Syariah
Perencanaan yang bijak dalam perspektif maqashid syariah adalah perencanaan yang mempertimbangkan dan menjaga kelima aspek tersebut, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun masyarakat. Berikut adalah penjabaran bagaimana perencanaan hidup yang bijak harus mencakup setiap aspek maqashid syariah:
a. Melindungi Agama (Hifz ad-Din)
Salah satu tujuan utama hidup dalam Islam adalah untuk menjaga dan memperjuangkan agama, yaitu Islam. Oleh karena itu, perencanaan hidup yang bijak harus mencakup upaya untuk memperkuat iman, melaksanakan ibadah secara konsisten, dan menjaga kehormatan agama. Hal ini dapat diwujudkan dengan menanamkan nilai-nilai Islam dalam keluarga, lingkungan, dan pendidikan.
"Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu."
(QS. Muhammad: 7)
Perencanaan yang bijak dalam hal ini berarti memastikan bahwa kehidupan duniawi yang dijalani tidak menghalangi kewajiban agama. Misalnya, seseorang yang merencanakan karier atau pendidikan harus tetap mengutamakan ibadah wajib seperti shalat, puasa, dan zakat.
b. Melindungi Jiwa (Hifz an-Nafs)
Melindungi jiwa berarti menjaga keselamatan dan kesehatan diri agar tetap dapat menjalani hidup dengan baik, serta memelihara kehidupan dalam tatanan sosial yang aman dan damai. Perencanaan hidup yang bijak harus memperhatikan aspek ini dengan cara menjaga pola hidup sehat, menghindari bahaya, serta tidak terjebak dalam perilaku yang merusak diri, seperti kecanduan atau tindak kriminal.
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar."
(QS. Al-Isra: 33)
Selain itu, menjaga kesehatan jiwa juga penting untuk menciptakan ketenangan batin, misalnya dengan menghindari stres, berinteraksi dengan orang yang baik, dan menjaga hubungan baik dengan Allah. Untuk itu, perencanaan yang bijak harus mencakup strategi hidup yang mendukung kesehatan fisik dan mental, serta menghindari hal-hal yang dapat merusaknya.
c. Melindungi Akal (Hifz al-Aql)
Akal adalah anugerah terbesar yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia. Perencanaan yang bijak dalam kehidupan duniawi harus melibatkan upaya untuk terus mengembangkan potensi intelektual, belajar dan meningkatkan pengetahuan. Dalam Islam, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik ilmu agama maupun ilmu dunia.
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan, yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah, yang mengajarkan manusia dengan perantaraan kalam."
(QS. Al-Alaq: 1-4)
Seorang Muslim yang merencanakan hidupnya dengan bijak akan selalu mengutamakan pendidikan dan pengembangan diri. Menggunakan akal dengan bijak berarti mencari ilmu, berpikir kritis, dan menghindari kebodohan yang dapat membawa kepada kesesatan.
d. Melindungi Keturunan (Hifz an-Nasl)
Maqashid syariah juga mengajarkan pentingnya menjaga keturunan dan membangun keluarga yang harmonis. Keluarga adalah fondasi utama dalam perencanaan hidup yang bijak, dan Islam mengatur hubungan suami istri, mendidik anak, serta menjaga kesejahteraan keluarga. Perencanaan yang bijak dalam hal ini mencakup upaya untuk menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak, memberikan pendidikan yang benar, serta membangun keluarga yang taat kepada Allah.
"Dan orang-orang yang berkata, 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa."
(QS. Al-Furqan: 74)
Seorang Muslim yang merencanakan kehidupannya dengan bijak akan memastikan bahwa anak-anaknya dibesarkan dalam lingkungan yang sehat, baik secara fisik maupun spiritual, dan dilatih untuk menjadi individu yang berguna bagi agama dan masyarakat.
e. Melindungi Harta (Hifz al-Mal)
Melindungi harta dalam Islam berarti mengelola kekayaan dengan cara yang halal, adil, dan bertanggung jawab. Perencanaan yang bijak dalam hal harta mencakup usaha yang sah untuk mencari rezeki, berinvestasi untuk masa depan, dan menggunakan kekayaan untuk kepentingan yang bermanfaat, seperti berinfak, bersedekah, dan memenuhi kewajiban zakat.
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari duniawi."
(QS. Al-Qasas: 77)
Seorang Muslim yang bijak dalam perencanaan hidup akan menggunakan hartanya untuk hal-hal yang mendatangkan keberkahan, seperti membantu orang yang membutuhkan, mendukung kegiatan dakwah, dan memastikan agar kekayaannya tidak membawa kepada kesombongan atau ketamakan.
3. Mengintegrasikan Maqashid Syariah dalam Perencanaan Hidup
Untuk mencapai perencanaan hidup yang bijak, seorang Muslim harus mengintegrasikan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam setiap aspek kehidupannya, baik dalam konteks pribadi, keluarga, pendidikan, pekerjaan, maupun hubungan sosial. Ini berarti perencanaan hidup tidak hanya berdasarkan kebutuhan duniawi semata, tetapi juga mempertimbangkan tujuan akhirat yang lebih tinggi. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil akan membawa pada kesejahteraan dunia dan kebahagiaan akhirat.
4. Hadis yang Mendukung Konsep Perencanaan Bijak
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Jika kamu menginginkan dunia, maka bertindaklah untuk dunia dengan cara yang benar. Jika kamu menginginkan akhirat, maka bertindaklah untuk akhirat dengan cara yang benar. Dan jika kamu menginginkan keduanya, maka bertindaklah untuk keduanya dengan cara yang benar."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan pentingnya keseimbangan dalam merencanakan kehidupan. Seorang Muslim yang bijak akan merencanakan dunia dan akhiratnya secara bersamaan, tanpa mengabaikan satu sama lain.
Kesimpulan: Perencanaan yang Bijak dalam Perspektif Maqashid Syariah
Perencanaan yang bijak dalam kehidupan dunia menurut perspektif maqashid syariah adalah perencanaan yang tidak hanya memikirkan aspek duniawi, tetapi juga memperhatikan kepentingan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia dan tujuan akhirat. Dengan memahami maqashid syariah, umat Islam dapat merencanakan hidupnya secara holistik dan terarah, sehingga mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI