“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).
Keutamaan sedekah dalam hadis:
“Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim).
Zakat dan Donasi Online di Era Digital
Tidak seperti zaman dulu, zakat dan donasi umumnya langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitar kita atau melalui panitia yang tersedia di beberapa tempat tertentu atau di masjid-masjid sekitar kita.
Di era kemajuan teknologi, zakat dan donasi sekarang ini bisa lebih mudah dan praktis. Kita bisa melakukan zakat/ donasi melalui lembaga amil online untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui platform digital diantaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, dan lebih praktis.
Para pengelola platform zakat dan donasi digital sudah mengetahui dan sangat paham bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan, dikelola (didistribusikan), namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.
Selain itu zakat dan donasi digital di masa pendemi yang masih terjadi sangat baik dan bermanfaat dalam hal mendukung protokol kesehatan (prokes) 5 M. Dengan zakat dan donasi digital memungkinkan kita tidak perlu berinteraksi langsung dengan pihak penyedia layanan. Kita bisa melakukan kapan saja dan di mana saja.
Saat menunaikan zakat/ donasi lainnya, hendaknya seorang muslim mengikuti standar yang ditetapkan lembaga amil zakat. Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) sudah mengatur dan memberi izin pada beberapa lembaga untuk dijadikan sebagai alternatif.
Selain Baznas, Pemerintah melalui Kementerian Agama juga mengesahkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Nasional. Diantaranya adalah LAZ Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Baitul Maal Muamalat, Yayasan Dana Sosial Al Fatah, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Perkumpulan Persatuan Indonesia, Baitul Maal Hidayatullah, Inisitif Zakat Indonesia, Nurul Hayat, Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah, Pesantren Islam AL Azhar, Yayasan Global Zakat, Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid dan Yayasan Yatim Mandiri Suarabaya, dan lain-lain.