Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Beda zakat, infak dan sedekah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, memberikan pengertian bahwa infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kepentingan/ kemaslahatan umum. Lain halnya zakat, infak adalah hukumnya sunah.
Jika dalam zakat ada ketentuan kadar atau jumlahnya, jumlah harta yang dikeluarkan dalam rangka infak tidak terbatas. Dalam Al quran, orang-orang yang berinfak akan dijanjikan pahala dan kemulaan oleh Allah SWT.
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7).
Seperti halnya infak, sedekah bersifat sunah dan tidak ada batasan jumlah yang harus dikeluarkan. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Hal yang membedakan sedekah dan infak ialah bentuk yang dikeluarkan. Infak berbentuk harta atau materi, sedekah bisa berbentuk apa saja, tak mesti harta dan materi. Sedekah cakupannya lebih luas seperti memberikan senyuman, menyingkirkan batu dari jalan, dan perbuatan baik lainnya.
Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhori: Nabi Muhammad bersabda, "Kullu ma'rufin shadaqah", artinya setiap kebaikan adalah sedekah.
Keutamaan sedekah tertuang pada Al quran: