Mohon tunggu...
Ali Marfuin
Ali Marfuin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta dengan program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Perkawinan dari Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

27 Maret 2023   13:46 Diperbarui: 27 Maret 2023   14:05 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di lingkup warga negara Indonesia. Sehingga bila mana terdapat imbuhan islam maka hukum perdata islam adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perseorangan di lingkup warga negara Indonesia yang menganut agama islam, pokok-pokok yang mengatur kepentingan masing-masing individu seseorang terkhusus untuk umat islam di Indonesia yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.

Sedangkan Menurut Sudikno Mertokusumo, S.H.: Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.

*Prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHI?

1.Syarat-Syarat Perkawinan. Untuk mencapai tujuan dari hubungan perkawinan, tentunya hal-hal yang menjadi syarat perkawinan harus dipenuhi. Syarat perkawinan adalah komponen yang harus ada dan menentukan sah tidaknya hubungan perkawinan tersebut. Diantaranya yaitu :

a.Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan atau persetujuan kedua calon mempelai.

b.Adanya keharusan mendapat izin dari orang tua bagi kedua calon mempelai yang belum berumur 21 tahun.

c.Usia kedua calon mempelai sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

d.Kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan darah.

2.Pencatatan Perkawinan. Agar dapat diakui secara negara, dalam perkawinan perlu adanya pencatatan perkawinan. Setiap perkawinan wajib untuk dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan memberikan adanya kepastian hukum dalam suatu hubungan perkawinan.

Dalam Islam disebutkan beberapa prinsip perkawinan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun