1. "Apa yang kita pelajari di fase ini?"
2. "Kata-kata kunci apa yang penting pada CP?"
Guru dapat mempelajari dimana guru mengajar dan menandai kata-kata kunci yang memuat kompetensi dan ruang lingkup yang akan dipelajari  misalnya:
"Pada fase B peserta didik mempelajari keterkaitan antara pengetahuan-pengetahuan yang baru saja diperoleh serta mencari tahu bagaimana konsep-konsep Ilmu Pengetahuan Alam dan sosial berkaitan satu sama lain yang di dalam lingkungan sekitar dalam kehidupan sehari-hari. Penguasaan peserta didik terhadap materi yang sedang dipelajari ditunjukkan dengan meyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari". Hal itu berarti konsep pembelajaran IPA dan IPS harus bersifat kontekstual yang dikaitkan dengan keseharian murid, kemudian murid perlu menyelesaikan pemahamannya dengan tantangan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari .
Pada tabel elemen kita dapat melihat lebih rinci komptensi dan ruang lingkup yang akan di elajari di fase tersebut. Jika diperlukan pendidik juga bisa mempalajari pada fase sebelum atau setelahnya untuk membantu melihat kesinambungan antar fase. Dengan memahami CP IPAS ini pendidik bisa mengatahui diantaranya: Mapel IPAS tidak berfokus pada pengetahuan yang diserap peserta didik tapi bagaimana peserta didik menerapkan pengetahuannya. Mapel IPAS menekankan pada keterampilan Proses atau inkuiri pada siklus belajarnya hal ini akan sangat mempengaruhi pada perencanaan belajar nantinya. Hal-hal ini tidak akan diketahui oleh pendidik, jika ia tidak mempelajri CPnya masing-masing.Â
Perlu diketahui bahwa peoses merumuskan capaian Pembelajaran ini juga melibatkan para guru, maka sebagai orang yang terlibat langsung dilapangan, umpan balik dari kita sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Dengan memahami CP, merumuskan TP dan menyusun ATP sampai modul ajar, maka guru kelak dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan CP ini.Â
Â
Referensi:
1. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. 2022. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
2. SK Kepala BSKAP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP No. 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka