Pancasila merupakan dasar negara negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia dijadikan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan yang dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kegiatan perpolitikan di Indonesia memegang peranan penting terhadap keberlangsungan hidup antar negara Indonesia (Sabilla & Dewi, 2021).
Tahun 2024 merupakan tahun politik dimana di Februari telah dilaksanakannya pemilihan presiden dan pemilihan legislative. November mendatang akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah. Pemilu atau pemilihan umum merupakan sarana demokrasi bagi rakyat untuk mewujudkan kedaulatan yang berada di tangan mereka, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”.
Hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Dasar pada BAB VIIB tentang pemilihan umum, yaitu pasal 22E ayat 1-5 (Nasution, 2017). Pemilu adalah merupakan manifestasi demokrasi untuk membentuk system pemerintahan yang berdaulat dan berdasarkan musyawarah perwakilan sebagaimana ditetapkan oleh UUD 1945. Kekuasaan yang terbentuk melalui Pemilu berasal dari kehendak rakyat dan digunakan sesuai keinginan mereka.
Pemilu merupakan satu-satunya cara bagi calon-calon pemimpin untuk bersaing dan merebutkan kekuasaan secara beradap. Mereka berkompetisi dengan mengumpulkan suara dari para pendukungnya, yang diatur dalam regulasi yang menjamin kejujuran dan keadilan dalam pemilu. Dengan diadakannya pemilu, metode perebutan kekuasaan yang tidak adil, tidak beradab, dan tidak demokratis, seperti peperangan, penaklukan, kudeta, atau pemberontakan yang terjadi di masa lampau dapat terhindari. Hal di masa lampau dapat terhindari tetapi munculnya hal yang lain disaat dilakukannya pemilu yang mengakibatkan kerusakan persatuan yang diakibatkan oleh perpolitikan. Dimana antar Masyarakat saling curiga dan membenci sehingga akhirnya terjadi perpecahan. Politik sering kali dijadikan alat yang efektif untuk menjadi pemecah belah bangsa dan negara. Kekuasaan politik sering kali disalah gunakan untuk membangun pemerintahan yang absolut dan menindas. Akibatnya, pemerintah mengembalikan wibawa serta karismanya sebagai pemegang amanah negara.
Lebih dari itu, yang lebih mengkhawatirkan ialah terdapat politik yang tidak sehat dapat mengancam keberlangsungan negara dengan menyimpang dari tujuan awalnya. Politik sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, membuat tujuan bersama seolah terlupakan. Ini sangat disayangkan, mengingat besarnya pengorbanan yang telah dilakukan untuk mendirikan Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Perjuangan dan pengorbanan yang sangat besar telah dibayar untuk mencapai ini. Akibatnya, politik sering kali dianggap sebagai sesuatu yang hina dan dibenci (Sabilla & Dewi, 2021).
Pengamalan nilai-nilai Pancasila di tengah persaingan politik sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi dan keharmonisan sosial di Indonesia. Beberapa aspek yang penting dan perlu di perhatikan yang terkandung dalam pancasila, yaitu:
1. Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa
Pada sila ini para politisi dan partai politik diharuskan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan spiritualitas tanpa menjadikan agama sebagai tempat untuk mendapatkan keuntungan pada politik. Politisi sendiri harus menjauhi hal yang menyangkutpautkan agama guna mendapatkan keuntungan dalam dunia perpolitikan karena hal tersebut dapat membuat terpecah belahnya masyarakat dan memastikan semua agama diperlakukan dengan baik (https://www.antaranews.com).
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pada sila ini politisi diharuskan berperilaku adil dan beradap dalam persaingan politik. Para politisi tidak boleh melakukan kekerasan atau intimidasi terhadap lawan politiknya, serta memperlakukan semua warga dengan rasa hormat dan keadilan. Selain itu harus menghindari tindakan diskriminatif seperti suku, agama, ras. dan antargolongan (SARA) (https://tirto.id).
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Pada sila ini dijelaskan bahwa pentingnya persatuan di tengah keragaman. Dalam persaingan politik, politisi harus berusaha menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Para politisi harus menghindari kampanye yang berdampak ke masyarakat seperti terpecah belahnya Masyarakat dan mendukung semangat persatuan diantara pemilih (https://www.antaranews.com dan https://tirto.id).
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Pada sila ini dijelaskan bahwa betapa pentingnya musyawarah dan demokrasi. Pada sila ini politisi diharuskan dapat memastikan kampanye mereka mencerminkan aspirasi rakyat dan dilakukan secara otomatis. Para politisi harus menghindari praktik politik uang dan kecurangan lainnya dalam pemilu, dan memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil (https://www.antaranews.com).
5. Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada sila kelima ini para politisi diharuskan untuk memperjuangkan keadilan sosial dan mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Kampanye yang dilakukan politisi harus focus pada isu-isu penting bagi kesejahteraan rakyat seperti Pendidikan, Kesehatan, dan lapangan kerja, dan bukan hanya mengejar kekuasaan (https://tirto.id).
Pengamalan nilai-nilai Pancasila di tengah persaingan politik merupakan kunci untuk menjaga stabilitas, persatuan, dan kesejahteraan bangsa.
Setiap politisi dan elemen Masyarakat harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap Tindakan dan Keputusan politik mereka. Dengan begitu, kita dapat menciptakan iklim politik yang sehat, adil, dan beradab, serta memastikan bahwa kepentingan rakyat selalu menjadi prioritas utama.
Pemilu merupakan perayaan demokrasi oleh rakyat, sehingga keberhasilannya bergantung pada partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. pelaksanaan pemilu harus mengikuti system yang telah ditetapkan dalam peraturan pemilihan umum. Oleh karena itu, rakyat juga berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan system tersebut, baik secara de facto maupun de jure (dengan melampirkan surat keterangan).
Hal ini dianggap penting untuk memastikan validitas data yang akurat dan sesuai (Seituni, 2023). Pada momen pemilu, para politisi harus memperlihatkan kepada rakyat bahwa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia lebih penting daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Sehubung dengan hal tersebut, UU Pemilu melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu melakukan tindakan yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H