4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Pada sila ini dijelaskan bahwa betapa pentingnya musyawarah dan demokrasi. Pada sila ini politisi diharuskan dapat memastikan kampanye mereka mencerminkan aspirasi rakyat dan dilakukan secara otomatis. Para politisi harus menghindari praktik politik uang dan kecurangan lainnya dalam pemilu, dan memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil (https://www.antaranews.com).
5. Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada sila kelima ini para politisi diharuskan untuk memperjuangkan keadilan sosial dan mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Kampanye yang dilakukan politisi harus focus pada isu-isu penting bagi kesejahteraan rakyat seperti Pendidikan, Kesehatan, dan lapangan kerja, dan bukan hanya mengejar kekuasaan (https://tirto.id).
Pengamalan nilai-nilai Pancasila di tengah persaingan politik merupakan kunci untuk menjaga stabilitas, persatuan, dan kesejahteraan bangsa.Â
Setiap politisi dan elemen Masyarakat harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap Tindakan dan Keputusan politik mereka. Dengan begitu, kita dapat menciptakan iklim politik yang sehat, adil, dan beradab, serta memastikan bahwa kepentingan rakyat selalu menjadi prioritas utama.
Pemilu merupakan perayaan demokrasi oleh rakyat, sehingga keberhasilannya bergantung pada partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. pelaksanaan pemilu harus mengikuti system yang telah ditetapkan dalam peraturan pemilihan umum. Oleh karena itu, rakyat juga berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan system tersebut, baik secara de facto maupun de jure (dengan melampirkan surat keterangan).Â
Hal ini dianggap penting untuk memastikan validitas data yang akurat dan sesuai (Seituni, 2023). Pada momen pemilu, para politisi harus memperlihatkan kepada rakyat bahwa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia lebih penting daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Sehubung dengan hal tersebut, UU Pemilu melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu melakukan tindakan yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H