Apabila gerakan people power atau pengerahan kekuatan massa tersebut dengan ada niat dan tujuannya yang berkaitan dengan kekuasaan negara atau pemerintahan, hal tersebut masuk kedalam kategori makar. Karena konsep makar itu sendiri berasal dari kata "makaro" yang berarti menghasut atau menipu dalam rangka untuk menggerakan orang terhadap pemerintahan yang sah seperti yang tercantum di dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 Sedangkan kudeta militer memang sudah jelas adanya kritik pada peristiwa kudeta militer di Myanmar tersebut, contohnya negara AS dimana AS menyerukan pemulihan demokrasi Myanmar dan menentang setiap upaya untuk mengubah hasil pemilu November 2020.Â
Lalu ada juga Inggris dan China yang mana mereka sangat marah atas kejadian tersebut dan menyerukan semua pihak untuk menyelesaikan perbedaan. Selain itu ada juga Jepang, dimana Jepang mendesak militer Myanmar unttuk membebaskan Suu Kyi dan memulihkan demokrasi. Jadi dapat dikatakan bahwa perbedaan antara kudeta militer dan gerakan people power hanya terletak pada pelaku dan tujuannya saja. Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H