Pernah nggak sih kamu kehilangan barang sebab di curi orang lain, atau nonton berita tentang kasus pembunuhan yang bikin kita geleng-geleng kepala? Nah, memahami aturan-aturan hukum pidana itu penting banget, lho! Dengan tahu aturan atau pasalnya kita bisa lebih paham tentang apa yang benar dan salah, serta bisa melindungi diri sendiri dan orang lain. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur mengenai hal ini. Berikut beberapa pasal pidana yang wajib kamu ketahui!
1. Pasal Pencurian (Pasal 362--367 KUHP)
Pernah nggak kamu kehilangan HP atau dompet? Nah, kalau ada orang yang mengambil barang milikmu tanpa izin dan niat untuk memilikinya, itu namanya pencurian. Pencurian ini dapat dikenakan pasal 362 KUHP lho! Hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara atau denda yang lumayan besar. Bayangkan kalau kamu jadi korban pencurian, pasti sedih banget kan? Makanya, kita harus hati-hati menjaga barang-barang kita dan melaporkan jika terjadi pencurian.
 Berikut bunyi Pasal 362 KUHP: "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
2. Pasal Penggelapan (Pasal 372--377 KUHP)
Pernah nggak kamu meminjam pensil ke temanmu kemudian tidak kamu kembalikan, malahan pensil tersebut kamu jual Kembali ke temanmu? Nah, itu Namanya penggelapan
 Berikut bunyi Pasal 372 KUHP: "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
3. Pasal Pembunuhan (Pasal 338--350 KUHP)
Pernah nggak kamu menonton berita tentang pembunuhan? Mengerikan ya! Pembunuhan merupakan tindakan yang dilakukan seseorang baik disengaja atau tidak yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Pembunuhan ini diatur dalam pasal 338 sampai 350 KUHP.  Berikut bunyi salah satu pasal pembunuhan yaitu  Pasal 338 KUHP: "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
4. Pasal Penganiayaan (Pasal 351--358 KUHP)
Pernah nggak kamu dipukul, dijambak, atau disakiti temanmu? Jangan diam saja ya, itu termasuk bentuk penganiayaan. Penganiayaan merupakan tindakan yang secara sengaja dilakukan untuk melukai atau menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun mental. Tindakan ini dapat berupa pukulan, tendangan, pemukulan dengan benda tumpul, atau bahkan perkataan yang menyakitkan yang dapat menyebabkan trauma psikologis.
 Berikut bunyi Pasal 351 Ayat 1 KUHP: "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
5. Pasal Penipuan (Pasal 378--395 KUHP)
Pernah nggak kamu di bohongin temen kamu katanya mau beli cilok taunya malah siomay, hehe. Tindakan itu termasuk penipuan lho, oleh sebab itu kamu jangan melakukan itu ya. Berikut bunyi Pasal 378 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
6. Pasal Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 310--321 KUHP)
Pernah nggak kamu dihina oleh teman-temanmu dengan kata yang tidak pantas? Kalimat baik lisan atau tertulis itu dapat dipidanakan lho. Berikut bunyi Pasal 310 Ayat 1 KUHP: "Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
7. Pasal Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP)
 Pernah nggak kamu menyaksikan berita kasus prostitusi atau sodomi? Nah, itu merupakan salah satu contoh pemerkosaan atau tindakan paksa yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Berikut bunyi Pasal 285 KUHP: "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Pasal diatas kini sudah kamu ketahui, tapi masih banyak lagi lho pasal pidana yang wajib kamu ketahui di dalam KUHP.
Demikian yang dapat di sampaikan, semoga bermanfaat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H