Mohon tunggu...
Ali HanafiahRitonga
Ali HanafiahRitonga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Hukum

penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

7 Pasal Populer Hukum Pidana

4 Agustus 2024   15:39 Diperbarui: 4 Agustus 2024   15:42 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

6. Pasal Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 310--321 KUHP)

Pernah nggak kamu dihina oleh teman-temanmu dengan kata yang tidak pantas? Kalimat baik lisan atau tertulis itu dapat dipidanakan lho. Berikut bunyi Pasal 310 Ayat 1 KUHP: "Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

7. Pasal Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP)
 Pernah nggak kamu menyaksikan berita kasus prostitusi atau sodomi? Nah, itu merupakan salah satu contoh pemerkosaan atau tindakan paksa yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Berikut bunyi Pasal 285 KUHP: "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Pasal diatas kini sudah kamu ketahui, tapi masih banyak lagi lho pasal pidana yang wajib kamu ketahui di dalam KUHP.

Demikian yang dapat di sampaikan, semoga bermanfaat.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun