Mohon tunggu...
APB
APB Mohon Tunggu... Lainnya - College Student

Try to write everything in my head

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingkah RUU PKS?

16 Juli 2020   21:27 Diperbarui: 16 Juli 2020   21:26 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU PKS ini membawa harapan besar untuk melindungi korban kekerasan seksual dan meminimalisir terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang. 

Dalam RUU PKS ini terdapat pembahasan mengenai hak-hak korban berupa penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Korban yang mengalami kekerasan seksual mendapatkan hak untuk didampingi secara psikis, hukum, ekonomi, dan sosial sampai kasus yang menimpanya tuntas. 

Korban juga mendapatkan perlindungan atas dirinya agar merasa aman dan tidak takut untuk membuka suara mengenai apa yang telah menimpanya. Selain itu, korban juga memiliki hak pemulihan baik dari segi fisik maupun psikologis untuk menyembuhkan efek traumatis yang telah dialami.

Oleh karena itu, RUU PKS ini sangat penting. Hal tersebut diharapkan dapat membuat korban merasa aman untuk membuka suara atas sesuatu yang telah menimpanya. 

Dengan adanya RUU PKS ini hak korban kekerasan seksual dapat diperjuangkan tanpa perlu adanya rasa takut dan stigma buruk dari masyarakat. 

Diharapkan juga agar korban mendapatkan pemulihan dari trauma yang ia alami. Dengan adanya RUU PKS ini pun dapat menghapuskan perlakuan buruk yang sering kali dilakukan oleh aparat kepada korban. Karena korban sudah sewajarnya diperlakukan dengan baik dan mendapatkan perhatian khusus, bukan malah disudutkan seolah-olah mereka salah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun