Ketiga, dengan pemilihan kilang LNG laut, harga gas sudah tidak ekonomis lagi bila digunakan sebagai bahan baku untuk industri petrokimia atau industri lainnya, karena LNG lebih mahal sebesar USD 5-6 (karena terdapat biaya proses regasifikasi) dibandingkan harga gas alam dari pipa. Sehingga LNG produk kilang LNG laut akan ‘terpaksa’ di ekspor, khususnya ke Jepang, dalam rangka mengamankan security of supply.
Haposan pun menjelaskan, yang dimaksud dengan pertimbangan persetujuan rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) adalah perkiraan pendapatan bagian negara. Oleh sebab itu, dengan lebih tingginya biaya kilang LNG laut dibandingkan dengan skenario LNG darat, tentunya bagian negara akan lebih besar dengan skenario LNG darat dibandingkan dengan skenario LNG laut.
Ada Orang INPEX dalam jajaran Staff Ahli Menteri ESDM
Setelah memperoleh gambaran umum tentang Inpex dan Shell dibalik kengototannya menggunakan skema kilang laut (FLNG), kita kembali terbelalak atau kaget dengan keberadaan orang Inpex didalam jajaran Staff Ahli Menteri ESDM. Staff Ahli Menteri ESDM yang merupakan orang Inpex ini bertugas di bidang Mineral dan Energi.
[caption caption="https://www.youtube.com/watch?v=FCbkksLAlsc"]
[caption caption="http://oilpro.com/company/26669/inpex-corporation"]
Staff Ahli Bidang Mineral dan Energi ini, jika mengacu kepada keberadaan UU yang mengatur Energi dan Mineral, berarti memiliki kaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan UU Migas No 22 tahun 2001 dan UU Mineral Batubara Nomor 4 tahun 2009. Tentang keberadaan UU Migas nomor 22 tahun 2001 ini, memiliki sejarah tersendiri karena pada zamannya harus melalui proses pengesahan yang lama karena mengalami kesulitan untuk disahkan sejak diusulkan oleh Mentamben era Presiden Habibie. Kata Kuntoro Mangkusubroto saat mengusulkan UU Migas ini mengatakan bahwa “bentuk akomodasi terhadap tuntutan liberalisasi perekonomian dalam upaya memecahkan masalah krisis moneter 1998”. Dan jelas bahwa ternyata maksud bahwa sejak awal Kuntoro Mangkusubroto ini menginginkan resep penyelesaian krisis ekonomi tahun 1997/1997 adalah dengan cara mengikuti skema Letter of Intens ala IMF/World Bank.
Paska Gus Dur dijatuhkan, UU Migas ini baru disahkan pada era Menteri ESDM nya adalah Purnomo Yusgiantoro. Dan hasilnya dapat kita rasakan saat ini, liberalisasi sektor migas membuat kita menjadi negeri yang dikuasai oleh mafia migas.
Kembali kepada sosok Staff Ahli Menteri ESDM. Entah apa sesungguhnya tugas dari Staff Ahli Bidang Energi dan Mineral, Farchad Mahmud, ini? Tentu tugas staff ahli ini, tentunya tidak akan bertentangan dengan kemauan dari Menteri ESDM, Sudirman Said dong..?!
Farchad Mahmud yang tercatat sebagai Staff Ahli Menteri ESDM untuk bidang Energi dan Mineral ini sebenarnya juga pernah tercatat sebagai staff dari UKP4 di era Kuntoro Mangkusubroto. Kuntoro Mangkusubroto ini, selain sebagai orang yang lama di Pemerintahan SBY, juga diketahui memiiki hubungan yang dekat dengan sosok Sudirman Said. Jka sebelumnya Kuntoro Mangkusubroto sempat di-isukan akan menempati pos Menteri ESDM kembali, namun akhirnya pada waktu paska dilantiknya Sudirman Said menjadi Menteri ESDM, Kuntoro Mangkusubroto langsung mendatanginya ke Kantor Kementerian ESDM.
Jejak kedekatan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Kuntoro Mangkusubroto ini sebenarnya sudah cukup lama, takni ketika Kuntoro Mangkusubroto, Erry Riana Hardjapamekas (Mantan Pimpinan KPK), Sri Mulyani (Mantan Menteri Keuangan), dan beberapa tokoh lainnya. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ini didirikan pada 10 Agustus 1998 dengan bentuk Yayasan melalui akte notaris Imas Fatimah Nomor 22 tahun 1998 dan MTI saat itu diketuai oleh Mar’ie Muhammad.