Mohon tunggu...
Aliftika CiptaDewi
Aliftika CiptaDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

🌸A DREAMER WHO TURNS MY DREAMS INTO REALITY🌼

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo "Business Combination atau Penggabungan Usaha"

8 April 2021   21:24 Diperbarui: 8 April 2021   21:41 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis merupakan rangkaian dari suatu kegiatan atau perkumpulan orang - orang yang melakukan perdagangan baik dalam bidang industry atau pun jasa dalam menjalankan usaha nya untuk memenuhi standar kehidupan. 

Dalam kegiatannya, para pengusaha harus dapat memenuhi pelayanan dan kualitas yang baik bagi para pembeli atau customer untuk mendapatkan keuntungan pendapatan usahanya. Adanya bisnis yang dijalankan adalah untuk mendapatkan laba atau keuntungan profit sebesar-besarnya bagi perusahaan.

Menurut PSAK 22 tahun 2010 yang diatur melalui PSAK 22 tahun 1994 kombinasi bisnis berubah menjadi Akuntansi penggabungan usaha. Penggabungan usaha merupakan strategi untuk dapat mengembangkan usahanya. 

Penggabungan usaha dalam PSAK No. 22 tahun  2002 adalah Penggabungan usaha atau kombinasi bisnis merupakan penyatuan atau menyatukan dua atau lebih perusahaan yang terpisah atau entitas yang berdiri - sendiri menjadi satu kesatuan entitas ekonomi dengan adanya penyatuan satu perusahaan yang menyatu dengan perusahaan lain atau  dengan memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.

Menurut Hadori dan Harnanto, 1999:224 Penggabungan usaha adalah usaha  menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain atau entitas lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Dengan adanya penggabungan 2 usaha atau perushaan yang berdiri menjadi satu akan mencapai tercapainya tujuan usaha yaitu dengan mendapatkan keuntungan dari masing-masing usaha yang dijalankan dari pada melakukan usaha nya sendiri-sendiri.

Secara umum kombinasi bisnis merupakan penyatuan suatu usaha atau perusahaan yang berdiri sendiri sendiri menjadi satu kesatuan unit bisnis yang sama untuk mendapatkan atau mencapai tujuan yang sama yang sebelumnya terpisah.

ALASAN PENGGABUNGAN USAHA

Ada beberapa alasan penggabungan usaha yang dijalankan yaitu :

  • Manfaat biaya atau cost advantage
  • Lebih mudah memperoleh fasilitas dengan adanya penggabungan usaha.
  • Resiko lebih rendah atau lower risk
  • Dengan membeli produk dipasar lebih yang telah didirikan biasanya lebih kecil resikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dipasarnya.
  • Memperkecil penundaan operasi atau fewer operating delay
  • Fasilitas perusahaan yang didapat dengan adanya penggabungan usaha diharapkan mampu dapat dioperasikan dan dipakai sesuai dengan peraturan dan lingkungan yang berhubungan dengan pemerintah yang lainnya.
  • Mencegah pengambil alihan
  • Dengan adanya penggabungan usaha yang dijalankan bertujuan untuk mencegah pengakuisisian dari adanya perusahaan lain.
  • Akuisisi harta tak berwujud
  • Dengan adanya penggabungan usaha entitas maka melibatkan sumber daya yang berupa berwujud ataupun tidak berwujud.

PENGGABUNGAN BADAN USAHA 

Hubungan  perusahaan yang melakukan penggabungan usaha di golongkan menjadi 3 macam golongan yaitu :

  • Penggabungan badan usaha horizontal
  • Merupakan penggabungan badan usaha yang lini usahanya atau pasarnya sama.
  • Penggabungan badan usaha vertical
  • Merupakan penggabungan badan usaha yang dalam produksinya berbeda tetapi
  • saling berhubungan.
  • Penggabungan badan usaha konglomerasi
  • Merupakan penggabungan badan usaha yang produk atau jasa nya tidak saling berhubungan satu sama lain dan bervariasi atau bermacam-macam.

KONSEP AKUNTANSI DARI PENGGABUNGAN USAHA

Ketika suatu perusahaan yang menjadi anak perusahaan lain memperoleh hak mayoritas lebih dari 50% dari saham berhak suara yang beredar. Sebuah penggabungan suatu usaha atau bisnis diwujudkan dalam akuisisi kurang dari 100% atas saham perusahaan lain. Akan tetapi, perusahaan perusahaan yang telah digabung tetap berhak memilih identitas catatan akuntansi dan hukum yang terpisah untuk tujuan pelaporan utamanya meskipun mereka telah menjadi suatu satu kesatuan entitas atau bisnis.

MACAM MACAM BENTUK KOMBINASI BISNIS

  • Konsolidasi
  • Penggabungan suatu usaha atau entitas bisnis menjadi kesatuan yang membentuk perusahaan baru.
  • Afiliasi
  • Penggabungan entitas usaha atau perusahaan dengan membeli saham perusahaan yang dapat memperoleh hak pengendalian. 
  • Merger
  •  Perusahaan yang membeli perusahaan lain dan perusahaan yang dibeli tersebut menjadi anak perusahaan atau dibubarkan.
  • Akuisisi
  • Pengakuisisi memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi dengan pemberian atau memberikan aktiva tertentu mengakui suatu kewajiban, dan mengeluarkan saham.
  • Penyatuan kepemilikan
  • Dimana para pemegang saham dengan penggabungan usaha nya menyatukan seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan dan memikul segala resiko dan manfaatnya sehingga tidak ada pihak perusahaan yang diindetifikasi sebagai perusahaan yang diakuisisi.

penggabungan usaha menurut Menurut Beams (2004:2) dilakukan dalam bentuk :

Merger

Penggabungan 2 perusahaan atau lebih yang mana satu perusahaan tetap hidup dan perusahaan lainnya dilikuidasi.

Akuisisi

     Penguasaan atas mayoritas saham dengan perusahaan lain dapat tercipta nya hubungan perusahaan induk dan anak.

Konsolidasi

      Penggabungan perusahaan yang bergabung menjadi satu kesatuan entitas usaha dan membentuk perusahaan baru.

dokpri
dokpri
BENTUK PENGGABUNGAN BADAN USAHA

Penggabungan usaha merupakan istilah yang meliputi semua bentuk entitas usaha atau perusahaan yang penggabungan entitas usaha yang terpisah. Penggabungan tersebut dapat disebut akuisisi ketika perusahaan memperoleh aktiva produktif dari entitas usaha lain dan mengintegrasikan aktiva tersebut kedalam operasi miliknya. Istilah merjer dan konsolidasi sering digunakan sebagai sinonim untuk penggabungan usaha dan akuisisi.  Padahal terdapat perbedaan.

Dalam suatu merjer memerlukan adanya pembubaran semua entitas kecuali satu entitas yang terlibat. Merjer dapat terjadi ketika suatu perusahaan mengambilalih semua operasi dari entitas atau perusahaan usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan. Contoh, perusahaan ABC membeli aktiva dari perusahaan B secara langsung dari perusahaan B secara tunai, dengan aktiva lainnya, atau dengan surat berharga perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel). Penggabungan usaha ini disebut akuisisi. Penggabungan suatu usaha entitas bukanlah merjer kecuali jika perusahaan B dibubarkan.

Konsolidasi dapat terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk atau baru berdiri untuk bertujuan mengambilalih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan ABC sebuah perusahaan yang baru saja dibentuk atau baru saja berdiri , dan perusahaan ABC memperoleh aktiva bersih dari perusahaan XYZ dan PQS dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada perusahaan XYZ dan PQS.

Dalam kasus ini perusahaan XYZ dan PQS mungkin akan terus menerus mempertahankan saham perusahaan ABC untuk memberikan manfaat dan keuntungan laba profit kepada para pemegang sahamnya, atau perusahaan XYZ dan PQS mungkin akan mendistribusikan saham perusahaan ABC kepada para pemegang saham mereka yang lainnya dan perusahaan XYZ dan PQS dibubarkan.

PENGERTIAN AKUISISI

Pengertian akuisisi dalam PSAK no. 22 tahun 2002 yaitu penggabungan usaha yang mana salah satu perusahaan pihak pengakuisisi memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi dengan adanya memberikan aktiva tertentu dan mengakui kewajiban serta mengeluarkan saham.

Akuisisi saham terjadi pada sebuah perusahaan mengakuisisi saham yang berhak atas suara suara dari perusahaan yang diakuisisi dan perusahaan tersebut sebagai entitas yang terpisah dan timbul induk serta anak perusahaannya.

dokpri
dokpri
JENIS AKUISISI
  • Akuisisi vertical
  • Penggabungan suatu usaha yang dapat memiliki tahapan produksi yang berbeda dengan input ataupun output dalam proses produksi suatu bisnis.

    • Akuisisi horizontal
    • Penggabungan usaha yang untuk meningkatkan skala ekonomi.
  • METODE AKUNTANSI AKUISISI
    • Metode penyatuan kepemilikan atau pooling of interest method
    • Metode pembelian atau goodwill
    • Dalam penggabungan suatu usaha entitas bisnis akuisisi biasanya metode pencatatan akuntansi berupa dengan metode pembelian. Dan perlakuan akuntansi dalam PSAK no. 22 yaitu adalah sebagai berikut :
    • Terjadinya transaksi yang dibukukan dalam pembelian seperti halnya aktiva lainnya yang dikarenkan akuisisi pengambilalihan, serta timbulnya penerbitan saham untuk memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan lainnya.
    • Menggunakan harga perolehan dalam metode pembelian untuk dapat mencatat akuisisi tesebut.
    • Periode akuisisi hasil usaha perusahaan harus dilaporkan dalam laporan laba rugi perusahaan yang mengakuisisi.
    • Kewajiban dan aktiva perushaan dilaporkan dalam neraca yang mengakuisisi.
    • Metode pembelian akibat akuisisi dilaporkan dalam neraca bagi pihak pengakuisisi.
  • KEGAGALAN AKUISISI  

    • Tidak adanya perencanaan yang baik bagi akuisisi.
    • Terlalu tingginya harga yang dibayarkan.
    • Kurang pengalaman akan akuisisi serta pelaksanaannya.
    • Motivasi dan target yang gagal dalam peningkatannya.
    • Budaya perusahaan dari target perusahaan sangat jauh berbeda dari acquiring company.
    • Pengambilalihan perusahaan yang terlalu besar dari ukuran acquiring company.

modul 1 akuntansi keuangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun