Mohon tunggu...
Aliftika CiptaDewi
Aliftika CiptaDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

🌸A DREAMER WHO TURNS MY DREAMS INTO REALITY🌼

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo "Business Combination atau Penggabungan Usaha"

8 April 2021   21:24 Diperbarui: 8 April 2021   21:41 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam suatu merjer memerlukan adanya pembubaran semua entitas kecuali satu entitas yang terlibat. Merjer dapat terjadi ketika suatu perusahaan mengambilalih semua operasi dari entitas atau perusahaan usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan. Contoh, perusahaan ABC membeli aktiva dari perusahaan B secara langsung dari perusahaan B secara tunai, dengan aktiva lainnya, atau dengan surat berharga perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel). Penggabungan usaha ini disebut akuisisi. Penggabungan suatu usaha entitas bukanlah merjer kecuali jika perusahaan B dibubarkan.

Konsolidasi dapat terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk atau baru berdiri untuk bertujuan mengambilalih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan ABC sebuah perusahaan yang baru saja dibentuk atau baru saja berdiri , dan perusahaan ABC memperoleh aktiva bersih dari perusahaan XYZ dan PQS dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada perusahaan XYZ dan PQS.

Dalam kasus ini perusahaan XYZ dan PQS mungkin akan terus menerus mempertahankan saham perusahaan ABC untuk memberikan manfaat dan keuntungan laba profit kepada para pemegang sahamnya, atau perusahaan XYZ dan PQS mungkin akan mendistribusikan saham perusahaan ABC kepada para pemegang saham mereka yang lainnya dan perusahaan XYZ dan PQS dibubarkan.

PENGERTIAN AKUISISI

Pengertian akuisisi dalam PSAK no. 22 tahun 2002 yaitu penggabungan usaha yang mana salah satu perusahaan pihak pengakuisisi memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi dengan adanya memberikan aktiva tertentu dan mengakui kewajiban serta mengeluarkan saham.

Akuisisi saham terjadi pada sebuah perusahaan mengakuisisi saham yang berhak atas suara suara dari perusahaan yang diakuisisi dan perusahaan tersebut sebagai entitas yang terpisah dan timbul induk serta anak perusahaannya.

dokpri
dokpri
JENIS AKUISISI
  • Akuisisi vertical
  • Penggabungan suatu usaha yang dapat memiliki tahapan produksi yang berbeda dengan input ataupun output dalam proses produksi suatu bisnis.

    • Akuisisi horizontal
    • Penggabungan usaha yang untuk meningkatkan skala ekonomi.
  • METODE AKUNTANSI AKUISISI
    • Metode penyatuan kepemilikan atau pooling of interest method
    • Metode pembelian atau goodwill
    • Dalam penggabungan suatu usaha entitas bisnis akuisisi biasanya metode pencatatan akuntansi berupa dengan metode pembelian. Dan perlakuan akuntansi dalam PSAK no. 22 yaitu adalah sebagai berikut :
    • Terjadinya transaksi yang dibukukan dalam pembelian seperti halnya aktiva lainnya yang dikarenkan akuisisi pengambilalihan, serta timbulnya penerbitan saham untuk memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan lainnya.
    • Menggunakan harga perolehan dalam metode pembelian untuk dapat mencatat akuisisi tesebut.
    • Periode akuisisi hasil usaha perusahaan harus dilaporkan dalam laporan laba rugi perusahaan yang mengakuisisi.
    • Kewajiban dan aktiva perushaan dilaporkan dalam neraca yang mengakuisisi.
    • Metode pembelian akibat akuisisi dilaporkan dalam neraca bagi pihak pengakuisisi.
  • KEGAGALAN AKUISISI  

    • Tidak adanya perencanaan yang baik bagi akuisisi.
    • Terlalu tingginya harga yang dibayarkan.
    • Kurang pengalaman akan akuisisi serta pelaksanaannya.
    • Motivasi dan target yang gagal dalam peningkatannya.
    • Budaya perusahaan dari target perusahaan sangat jauh berbeda dari acquiring company.
    • Pengambilalihan perusahaan yang terlalu besar dari ukuran acquiring company.

modul 1 akuntansi keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun