Mohon tunggu...
Alief Ramadhan Dwi Putra
Alief Ramadhan Dwi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Teknik Informatika - Universitas Mercu Buana

Nama : Alief Ramadhan Dwi Putra Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Dosen : Prof.Dr. Apollo , Ak , M. Si. Universitas Mercu Buana Meruya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursis Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   02:13 Diperbarui: 15 Desember 2023   10:26 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Canva by Alief Ramadhan 

Penerapan teori asosiasi diferensial dalam konteks kebijakan pencegahan korupsi di Indonesia membutuhkan pendekatan holistik yang melibatkan semua lapisan masyarakat. Strategi ini mencakup penguatan lembaga penegak hukum, peningkatan transparansi dalam administrasi pemerintahan, reformasi kebijakan bisnis, dan peningkatan kesadaran moral masyarakat. Melalui pemahaman mendalam terhadap faktor-faktor yang mendasari tindakan korupsi, langkah-langkah pencegahan dapat dirancang dengan lebih terfokus dan efektif.

Langkah-langkah strategis yang diusulkan untuk mengatasi korupsi mencakup penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), implementasi undang-undang anti-korupsi, peningkatan kesadaran moral masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan sistem hukum, peningkatan pengawasan, reformasi sosial dan pendidikan, serta keterlibatan aktif masyarakat dan sektor swasta. Kesinambungan dan konsistensi dalam upaya bersama menjadi kunci untuk mencapai perubahan yang berkelanjutan dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Artikel menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk membentuk masa depan Indonesia yang bersih, adil, dan berintegritas. Dengan tekad yang kuat, kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, serta implementasi langkah-langkah strategis secara berkelanjutan, Indonesia memiliki potensi untuk mencapai kemajuan signifikan dalam mengatasi fenomena kejahatan korupsi. Ini adalah panggilan untuk perubahan paradigma dan kolaborasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang menghargai integritas dan transparansi di seluruh negeri.

Sumber:

Bunga, M., Dg Maroa, M., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(1), 85--97. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23356

Suhandi, M. F., & Agustin, S. (2023). Penddikan Anti Korupsi Pada Perguruan Tinggi. Nas Media Pustaka Makassar,6(11), 951--952., 01(Mi), 5--24.

Sutherland, E. H. (1945). Is "White Collar Crime" Crime? American Sociological Review, Vol. 10(No. 2), 132--139. http://faculty.washington.edu/matsueda/courses/371/Readings/White Collar Crime.pdf

Sudirman D. Hurry.(2020). PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PEMBANGUNAN KOMPETENSI SOSIO KULTURAL (INTEGRITAS) PNS.

Alatas, Syed Husein. 1987. Korupsi, Sifat, Sebab, dan Fungsi. Jakarta: Media Pratama.

Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun