Penulis menjelaskan disini bahwa bank islam atau bank syariah pada hakekatnya adalah suatu lembaga yang sangat unik,yaitu mereka menggabungkan kemampuan suatu commercial bank,invesment bank dan multi finance company.Di hal 136 buku ini dijelaskan bahwa ada 6 teknik teknik finansial menurut UU No 10 Tahun 1998 yaitu mudharabah,musharakah,murabaha,ba'i salam,ijarah,ijarah wa iqtina.Didalam Hukum Perdata Islam ada beberapa asas perikatan yang berpengaruh pada pelaksaan perikatan.Ada 5 asa perikatan dalam hukum perdata islam antar lain kebebasan,persamaan dan kesetaraan,keadilan,kerelaan,dan tertulis.
Pihak yang bersangkutan atau yang memiliki perikatan mempunyai kebebsan dalam melakukan suatu perjanjian,baik itu tentang objek perjanjian ataupun syarat syaratnya.Adapun tujuan dari asas kebebasan ini dimaksudukan untuk menghindari saling menzalimi antar sesama.Di samping itu semua ada rukun dan syarat dari perikatan yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak.Jika salah satu rukun maupun syarat perikatan tidak ada atau tidak dilaksanakan,maka hal tersebut(perikatan) tidak sah dalam pandangan hukum islam.
Ada beberapa komponen rukun dan syarat yang harus dipenuhi antar lain;ijab Kabul,ijab Kabul boleh dilaksanakan secara tulisan,lisan,maupun isyarat.Wahbah al zuhaily mengatakan harus ada 3 syarat agar ijab Kabul itu terlaksana yaitu,ada tujuan yang jelas,sehingga dapat dipahami dengan jelas perikatan yang akan dilaksanakan,kedua adanya kesesuaian antara ijab dan Kabul,ketiga antara ijab dan Kabul harus menunjukkan kehendak para pihak secara pasti,dengan tidak ada keraguan sama sekali,tidak berada dibawah tekanan dan tidak berada dalam keadaan yang terpaksa.Selanjutnya adalah objek perikatan,didalam muamalah objek itu jangkauannya sangat luas dan bentuknya pun berbeda beda.
Menurut para ahli dibidang ini objek perikatan harus sudah ada secara kongkret ketika perikatan berlangsung,kedua dibenarkan oleh syara'ketiga perikatan harus dapat diserahkan ketika terjadi perikatan,namun boleh tidak langsung pada saat itu juga.keempat perikatan harus jelas atau dapat ditentukan dan harus diketahui oleh kedua belah pihak.Rukun atau syarat yang ketiga adalah pihak pihak yang melaksanakan perikatan.
Pihak yang bersangkutan atau terkait dinamakan subjek hukum,dimana subject hukum tersebut mengandung hak dan kewajiban.Keempat,adanya tujuan perikatan dan akibatnya.Akibat hukum dari sutu perikatan harus diketahui melalui syara' dan harus sejalan dengan kehendak syara'.
Di dalam buku ini penulis juga menjelaskan tentang tinjauan umum wakaf yang dijelaskan di bab ke-8 mulai dari halam 247.Penulis menuliskan beberapa sub bab diantaranya pengertian dari wakaf,dasar hukum wakaf,serta rukun dan syarat wakaf.Pengertian wakaf menurut penulis sendiri adalah menyerahkan suatu milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau badan pengelola dengan ketentuan hasil atau manfaatnya dipergunakan sesuai dengan ajaran agama islam.
Kemudian penulis juga memasukkan beberapa pendapat dari imam mahzab dan para ulama lainnya didalam pembahasan pengertian wakaf ini.Dasar hukum dilakukannya wakaf tidak spesifik dijelaskan dalam nash,akan tetapi diungkapkan melalui maknanya.Contohnya seperti menggunakan kata kata derma harta(infaq) (hal 248).Â
Dalil yang menjadi dasar utama disyariatkannya ajaran wakaf ini lebih dipahami berdasarkan konteks ayat al-Quran, sebagai sebuah amal kebaikan. Ayat-ayat yang dipahami berkaitan dengan wakaf adalah sebagai berikutDalam surat Ali-Imran ayat 92, Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu nafkahkan, Maka Allah mengetahuinya."(QS. Ali-Imran: 92).
Ada beberapa syarat dan rukun wakaf yang harus terpenuhi antara lain;waqif,yaitu orang yang memberikan wakaf.Orang yang menjadi waqif harus mempunyai kemampuan mempertimbangkan sesuatu yang dikemukakan kepadanya dengan baik,merdeak,balaigh,dan mukallaf.Kedua harus ada mauquf bih atau benda/barang yang akan diwakafkan.Harta yang harus diwakafkan harus mempunyai nilai atau ada harganya,harus jelas bentuknya,merupakan hak milik pribadi,dan bukan barang yang menjadi sengketa atau perselisihan dengan orang lain.Harta benda yang diwakafkan juga adalah harta benda yang tidak bergerak.Syarat yang ketiga adalah adanya penerima wakaf,kemudian adanya sighat atau pernyataan wakaf.
Secara keseluruhan,buku ini cocok untuk dijadikan rujukan,atau bahan penambah wawasan bagi dosen,mahasiswa atau penggerak dibidang ilmu hukum islam.Tapi sayangnya buku ini memiliki pembahasan yang terlalu banyak dan terlalu mendasar,dan tidak langusng ke poin poin pentingnya saja.Dibalik itu semua buku ini mempunyai diksi yang baik,yang dimana tidak membuat para pembaca berfikir terlalu keras untuk mencernanya atau mempelajarinya.Buku ini memiliki halaman kurang lebih 307 halaman,dan bisa dibilang bukunya cukup tebal,dilihat dari halamannya.Secara teknis,buku ini mempunyai layout yang sederhana dan tidak terlalu ribet dalam hal layout maupun cover judul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H