Mohon tunggu...
Alif Fathya Pradana
Alif Fathya Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa semester 4 yang mempunyai hobi dibidang foto dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku "Hukum Perdata Islam" Karya Hj. Wati Rahma Ria, SH.,MH.

11 Maret 2023   09:00 Diperbarui: 11 Maret 2023   09:17 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

BOOK REVIEW 

Judul                           :Hukum Perdata Islam di Indonesia

Penulis                         :Hj.Wati Rahmaa Ria,SH.,MH.

Penerbit                       :CV.Anugrah Utama Raharja

Tahun Terbit               :2018

Cetakan                       :Agusuts 2018

ISBN                           :978-602-5636-96-7

Pereview                     :Alif Fathya Pradana

           

Buku ini ditulis oleh Hj.Wati Rahma Ria SH.,MH.,dengan judul Hukum Perdata Islam di Indonesia.Buku ini memiliki tebal sekitar 307 halaman,yang terbagi menjadi 8 bab.Pada bab awal buku ini menyajikan tentang pengertian dan ruang lingkup dari hukum islam.Buku ini bisa mempermudah bagi para pembaca yang ingin mengetahui dari perkembangan Hukum Islam terutama bagi mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah Hukum Islam.

Di awal bab buku ini menjelaskan tentang dasar dasar dari hukum islam baik berupa pengertian,tujuan maupun sumber sumber hukum islam.Banyak yang mengartikan hukum islam itu dipahami dengan pengertian syariah,ada juga yang mengatakan hukum islam itu pengertian dari fiqh.Secara garis besar syariah dan fiqh memiliki ruang lingkup yang berbeda.

Cakupan syariah lebih luas liputannya meliputi seluruh agama,sedangkan fiqh hanya terbatas pada perbuatan hukum manusia.Subjek dalam ranah syariah adalah Allah sedangkan fiqh adalah manusia.Kemudian penulis menjelaskan dalam bukunya bahwa hukum islam itu mencakup semua aspek kehidupan manusia baik dia sebagai individual,ataupun kelompok,maupun kehidupannya dengan Tuhan.Hukum islam tidak membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik.Didalam Hukum Perdata Islam hanya disebutkan bagian bagiannya saja seperti munakahat,muamalat,jinayat,waratsab dan lainnya.

Di bab 1 ini penulis menjelaskan tentang hukum perdata islam mencakup apa saja yaitu munakahat,yang isinya mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan,perceraian,serta akibat lainnya.Waratsab adalah bab yang mengatur tentang kewarisan baik ahli waris,harta peninggalan,serta pembagiannya.Muamalat,mengatur masalah kebendaan,tata hubungan manusia dalam soal jual beli,sewa menyewa,perserikatan,dan sebagainya.Perkawinan maupun perceraian merupaka sub bab atau cabang dari hukum perdata islam.

Setiap manusia itu diciptakan berpasang pasangan oleh Allah SWT.Pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum kepercayaannya masing masing.Jadi bagi umat islam harus mengikuti peraturan hukum keluarga islam.Dari adanya perkawinan tersebut maka akan timbal akibat akibat hukum antara lain tentang keabsahan anak,kewajiban orang tua terhadap anak dan sebaliknya,serta harta yang timbul dari perkawinan. 

Di dalam perkawinan juga ada yang namnya pembatalan nikah,hal ini bisa terjadi apabila salah seorang dari calon mempelai melanggar hal hal yang dilarang dilakukakn menurut UU yang berlaku,kemudian apabila pernikahan tersebut dilakukan dengan paksaan,maka pernikahan tersebut dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 27 ayat(1) UUP.Kemudain di bab ke 3 ini penulisa menerangkan beberapa hal yang ada di lingkup pernikahan seperti pembatalan nikah,larangan larangan nikah,rukun dan syarat pernikahan,perwalian dalam pernikahan,serta hukum perceraian dalam islam.

Di halam 107 dijelaskan bahwa tidakk ada hal atau ayat ayat yang menyuruh atau melarang perceraian.Di alquran hanya menjelaskan tentang yang mengatur tentang talaq( inipun isinya hanya sekedar mengatur bila thalaq itu mesti terjadi).Walaupun hukum asal dari thalaq sendiri adalah makruh atau tercela,namun bisa saja hukum tersebut berubah sesuai dengan kondisi.Kadang bisa mubah,bahkan wajib.

Selanjutnya buku ini menjelaskan tentang hukum ekonomi dalam islam yang tertuang pada bab yang ke-4 hal 124.Dijelaskan bahwa dibab ini islam memberikan pedoman yang berisi ketentuan ketentuan hukum yang umumnya dalam bentuk garis garis besarnya.Di bab ini penulsi menjelaskan tentang apa itu hak milik,kemudian perbankan dalam islam,kemudian transaksi transaksi dalam perbankan islam.

Hak milik menurut penulis adalah mimilki sesautu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya.Dijelaskan lagi bahwa hak milik dalam buku ini dan menurut islam adalah hal yang tidak mutlak karena ada ketentuan hukum islam yang tidak boleh dilanggar oleh umat islam dalam memiliki suatu benda.Hak milik dalam pandangan islam ada 5 yaitu hak milik sempurna,hak milik kurang sempurna,hak milik karena khalafiyah.

Perbankan dalam islam menerapkan prinsip syariah atau bank islam.Bank ini tidak memiliki fungsi yang berbeda dari bank bank konvensional lainnya.Hanya saja bank syariah menerapkan prinsip islam dalam menjalankan produk produk nya dengan tidak menggunakan riba atau sistem yang bersangkutan dengan riba.Bank syariah menjalankan konsepnya dengan tidak menggunakan bunga tetapi berdsarkan prinsip syriah islam yaitu pembagian keuntungan dan kerugian.

Adapun bank syraiah menurut penulis sendiri adalah bank yang menggunakan prinsip atau instrumen isntrumen yang sesuai dengan ketentuan ketentuan dan norma norma syariah.

Tujuan utama dari bank syariah sendiri adalah untuk memaksimumkan keuntungan dan memberikan keuntungan sosio ekonomis bagi orang orang muslim.Namun ada beberapa ulama yang berselisih terhadap ruang lingkup larangan riba.Ini dikarenakan ayat ayat yang berkenaan dengan riba muncul menjelang Rasulullah Saw wafat.Beliau tidak sempat menjelaskan tentang ayat ayat yang mengandung makna riba ini,sehingga muncul pro kontra terhadap ruang lingkup riba itu.

Setelah perbankan dalam islam sub bab selanjutnya dari buku ini adalah transaksi transaksi perbankan dalam islam.Banyak model model perbankan islam yang telah dikembangkan oleh para ahli hukum.

Penulis menjelaskan disini bahwa bank islam atau bank syariah pada hakekatnya adalah suatu lembaga yang sangat unik,yaitu mereka menggabungkan kemampuan suatu commercial bank,invesment bank dan multi finance company.Di hal 136 buku ini dijelaskan bahwa ada 6 teknik teknik finansial menurut UU No 10 Tahun 1998 yaitu mudharabah,musharakah,murabaha,ba'i salam,ijarah,ijarah wa iqtina.Didalam Hukum Perdata Islam ada beberapa asas perikatan yang berpengaruh pada pelaksaan perikatan.Ada 5 asa perikatan dalam hukum perdata islam antar lain kebebasan,persamaan dan kesetaraan,keadilan,kerelaan,dan tertulis.

Pihak yang bersangkutan atau yang memiliki perikatan mempunyai kebebsan dalam melakukan suatu perjanjian,baik itu tentang objek perjanjian ataupun syarat syaratnya.Adapun tujuan dari asas kebebasan ini dimaksudukan untuk menghindari saling menzalimi antar sesama.Di samping itu semua ada rukun dan syarat dari perikatan yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak.Jika salah satu rukun maupun syarat perikatan tidak ada atau tidak dilaksanakan,maka hal tersebut(perikatan) tidak sah dalam pandangan hukum islam.

Ada beberapa komponen rukun dan syarat yang harus dipenuhi antar lain;ijab Kabul,ijab Kabul boleh dilaksanakan secara tulisan,lisan,maupun isyarat.Wahbah al zuhaily mengatakan harus ada 3 syarat agar ijab Kabul itu terlaksana yaitu,ada tujuan yang jelas,sehingga dapat dipahami dengan jelas perikatan yang akan dilaksanakan,kedua adanya kesesuaian antara ijab dan Kabul,ketiga antara ijab dan Kabul harus menunjukkan kehendak para pihak secara pasti,dengan tidak ada keraguan sama sekali,tidak berada dibawah tekanan dan tidak berada dalam keadaan yang terpaksa.Selanjutnya adalah objek perikatan,didalam muamalah objek itu jangkauannya sangat luas dan bentuknya pun berbeda beda.

Menurut para ahli dibidang ini objek perikatan harus sudah ada secara kongkret ketika perikatan berlangsung,kedua dibenarkan oleh syara'ketiga perikatan harus dapat diserahkan ketika terjadi perikatan,namun boleh tidak langsung pada saat itu juga.keempat perikatan harus jelas atau dapat ditentukan dan harus diketahui oleh kedua belah pihak.Rukun atau syarat yang ketiga adalah pihak pihak yang melaksanakan perikatan.

Pihak yang bersangkutan atau terkait dinamakan subjek hukum,dimana subject hukum tersebut mengandung hak dan kewajiban.Keempat,adanya tujuan perikatan dan akibatnya.Akibat hukum dari sutu perikatan harus diketahui melalui syara' dan harus sejalan dengan kehendak syara'.

Di dalam buku ini penulis juga menjelaskan tentang tinjauan umum wakaf yang dijelaskan di bab ke-8 mulai dari halam 247.Penulis menuliskan beberapa sub bab diantaranya pengertian dari wakaf,dasar hukum wakaf,serta rukun dan syarat wakaf.Pengertian wakaf menurut penulis sendiri adalah menyerahkan suatu milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau badan pengelola dengan ketentuan hasil atau manfaatnya dipergunakan sesuai dengan ajaran agama islam.

Kemudian penulis juga memasukkan beberapa pendapat dari imam mahzab dan para ulama lainnya didalam pembahasan pengertian wakaf ini.Dasar hukum dilakukannya wakaf tidak spesifik dijelaskan dalam nash,akan tetapi diungkapkan melalui maknanya.Contohnya seperti menggunakan kata kata derma harta(infaq) (hal 248). 

Dalil yang menjadi dasar utama disyariatkannya ajaran wakaf ini lebih dipahami berdasarkan konteks ayat al-Quran, sebagai sebuah amal kebaikan. Ayat-ayat yang dipahami berkaitan dengan wakaf adalah sebagai berikutDalam surat Ali-Imran ayat 92, Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu nafkahkan, Maka Allah mengetahuinya."(QS. Ali-Imran: 92).

Ada beberapa syarat dan rukun wakaf yang harus terpenuhi antara lain;waqif,yaitu orang yang memberikan wakaf.Orang yang menjadi waqif harus mempunyai kemampuan mempertimbangkan sesuatu yang dikemukakan kepadanya dengan baik,merdeak,balaigh,dan mukallaf.Kedua harus ada mauquf bih atau benda/barang yang akan diwakafkan.Harta yang harus diwakafkan harus mempunyai nilai atau ada harganya,harus jelas bentuknya,merupakan hak milik pribadi,dan bukan barang yang menjadi sengketa atau perselisihan dengan orang lain.Harta benda yang diwakafkan juga adalah harta benda yang tidak bergerak.Syarat yang ketiga adalah adanya penerima wakaf,kemudian adanya sighat atau pernyataan wakaf.

Secara keseluruhan,buku ini cocok untuk dijadikan rujukan,atau bahan penambah wawasan bagi dosen,mahasiswa atau penggerak dibidang ilmu hukum islam.Tapi sayangnya buku ini memiliki pembahasan yang terlalu banyak dan terlalu mendasar,dan tidak langusng ke poin poin pentingnya saja.Dibalik itu semua buku ini mempunyai diksi yang baik,yang dimana tidak membuat para pembaca berfikir terlalu keras untuk mencernanya atau mempelajarinya.Buku ini memiliki halaman kurang lebih 307 halaman,dan bisa dibilang bukunya cukup tebal,dilihat dari halamannya.Secara teknis,buku ini mempunyai layout yang sederhana dan tidak terlalu ribet dalam hal layout maupun cover judul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun