Mohon tunggu...
alifiaputriazahara
alifiaputriazahara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ppn 12% Pada Tahun 2025: Kesiapan Indonesia Menuju Sistem Pajak Baru

25 November 2024   22:56 Diperbarui: 25 November 2024   23:22 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses analisis dilakukan melalui pengelompokan data berdasarkan tema utama, yaitu dampak ekonomi, kesiapan administrasi perpajakan, kebijakan mitigasi, dan pembelajaran dari negara lain. Data kemudian diinterpretasikan secara deskriptif dan dibandingkan dengan pengalaman internasional untuk mendapatkan pandangan yang lebih komprehensif. Hasil analisis ini digunakan untuk merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah guna memastikan transisi yang lancar menuju tarif PPN 12% tanpa mengganggu stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

HASIL DAN PEMBAHASAN 

Dampak Ekonomi dari Kenaikan Tarif PPN 12%

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diproyeksikan memberikan dampak signifikan pada berbagai aspek ekonomi. Dari sisi daya beli masyarakat, peningkatan tarif ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Hal ini terutama akan dirasakan oleh kelompok berpenghasilan rendah yang mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan pokok. Dampak ini dapat diminimalkan jika pemerintah memastikan program perlindungan sosial, seperti bantuan langsung tunai, dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.

Di sisi lain, kenaikan tarif ini juga berpotensi memberikan tekanan inflasi. Studi menunjukkan bahwa efek inflasi cenderung bersifat sementara, seperti yang dialami Filipina saat menaikkan tarif pajaknya. Namun, stabilitas harga tetap memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah dampak berkepanjangan. Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, kebijakan ini menjadi tantangan karena kenaikan harga barang dapat menurunkan daya beli konsumen.

Kebijakan Pemerintah

Pemerintah telah merancang langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan tarif PPN. Salah satunya adalah program bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat agar tidak terlalu terdampak oleh kenaikan harga barang.

Selain itu, insentif pajak bagi UMKM juga menjadi salah satu strategi penting untuk mendukung keberlanjutan usaha kecil di tengah transisi tarif ini. Pemerintah juga meningkatkan sosialisasi mengenai manfaat kenaikan PPN untuk mendukung pembangunan nasional, seperti infrastruktur dan layanan publik, guna meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

Kesiapan Administrasi Perpajakan Di Indonesia

Dalam hal kesiapan administrasi perpajakan, pemerintah Indonesia telah menunjukkan kemajuan, khususnya melalui digitalisasi sistem perpajakan seperti penerapan Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini memungkinkan pengelolaan data wajib pajak yang lebih efisien dan transparan. Namun, tantangan masih ada, terutama di daerah dengan infrastruktur teknologi yang belum memadai. Selain itu, literasi perpajakan di kalangan pelaku UMKM masih menjadi kendala, mengingat banyak usaha kecil yang belum memahami sepenuhnya kewajiban perpajakan mereka. Pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi perhatian. Kenaikan tarif berisiko meningkatkan praktik penghindaran pajak, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan mekanisme penegakan hukum yang lebih tegas.

Hubungan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% Dengan Pendidikan Pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun