Mohon tunggu...
Alifiana Fitaningsih
Alifiana Fitaningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Manajemen Pemasaran, Universitas Sebelas Maret

Starting today, be the best version of yourself

Selanjutnya

Tutup

Home

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : Syarat, Proses dan Biaya

23 September 2024   15:09 Diperbarui: 23 September 2024   16:19 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : freepik.com

Pengertian IMB

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah pada tingkat pusat maupun daerah, kepada pemilik bangunan untuk melakukan berbagai aktivitasnya seperti melakukan pembangunan, renovasi, perluasan, atau perawatan bangunan. Dokumen IMB ini berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan perizinan yang ditetapkan, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan bangunan. Serta properti atau bangunan yang memiliki IMB lengkap akan memiliki nilai jual lebih tinggi.

Syarat pengajuan IMB

Untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi :

  1. Dokumen Kepemilikan Tanah:

  • Sertifikat tanah asli

  • Surat ukur tanah

  • IMB bangunan di sekitar (jika ada)

  1. Dokumen Identitas Pemilik:

  • KTP/SIM/Passport

  • NPWP

  1. Gambar Desain Bangunan:

  • Denah bangunan

  • Tampak depan, samping, dan belakang

  • Potongan melintang

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Home Selengkapnya
    Lihat Home Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun