Mohon tunggu...
Alifia Az Zahra
Alifia Az Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

saya sangat suka mempelajari dan mencoba hal-hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya dalam Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan di Kalangan UMKM

12 April 2024   16:09 Diperbarui: 12 April 2024   16:11 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketersediaan fasilitas dan bantuan dari pemerintah, seperti penyediaan informasi dan pelatihan tentang pajak, serta kemudahan dalam proses administrasi perpajakan, dapat membantu meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku UMKM.

  • Penerapan sistem perpajakan yang efektif

 Sistem perpajakan yang efektif, termasuk adanya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran perpajakan, dapat memengaruhi perilaku kepatuhan pelaku UMKM.

Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan UKM tahun 2021, telah mencatat 64,2 juta  pelaku UMKM di seluruh Indonesia dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 Triliun (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2021). Namun dari 64,2 juta pelaku UMKM tersebut, hanya 2,3 juta UMKM yang telah memiliki NPWP. Bahkan dari UMKM yang telah memiliki NPWP tersebut, tidak semua dari mereka yang rutin membayar pajak.

Pada data dan informasi diatas, jumlah pelaku UMKM yang membayar PPh Final belum maksimal dan tidak sebanding dengan jumlah belanja negara yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Hal tersebut dikarenakan belum adanya monitoring pajak yang optimal dari Pemerintah Pusat maupun daerah. Sehingga pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pada sektor usaha agar ketidakpatuhan pelaku UMKM dalam membayar PPh Final dan Pajak Daerah dapat dihindari. oleh karena itu diperlukannya upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan oleh UMKM. 

UPAYA DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN PERPAJAKAN UMKM

1. Edukasi dan Penyuluhan

Pendidikan dan penyuluhan pajak menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman UMKM tentang kewajiban pajak mereka. Pemerintah dan lembaga terkait dapat mengadakan seminar, workshop, dan pelatihan tentang perpajakan bagi para pelaku UMKM.

2. Simplifikasi dan Pemahaman Aturan Pajak

Aturan pajak yang kompleks seringkali membuat UMKM bingung dan cenderung menghindari kewajiban pajak mereka. Oleh karena itu, upaya untuk menyederhanakan aturan pajak dan menyediakan panduan yang jelas dan mudah dipahami akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak.

3. Pemberian Insentif

Memberikan insentif pajak kepada UMKM yang patuh dapat menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong kepatuhan. Insentif ini bisa berupa potongan pajak, keringanan pajak, atau pengurangan biaya administrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun