Mohon tunggu...
Alifia aulia Mawada
Alifia aulia Mawada Mohon Tunggu... Lainnya - Alifia

alifiaaaaa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sudahkah Pemilu di Indonesia Berjalan Dengan Baik

7 April 2022   16:00 Diperbarui: 7 April 2022   16:01 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu atau pemilihan umum adalah suatu proses dimana seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat berhak untuk memberikan suaranya untuk memilih seseorang untuk menduduki jabatan politik tertentu.

Apa saja syarat-syarat untuk dapat memberikan suara saat pemilu ?

  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Telah berusia tujuh belas tahun atau telah memiliki KTP
  • Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani atau berakal
  • Terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)

Pemilu di Indonesia berjalan dengan memegang asas LUBER dan JURDIL atau Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, Jujur dan Adil. Dalam hal ini masyarakat diberikan kebebasan untuk menentukan pilihannya, setiap suara yang diberikan oleh masyarakan bersifat rahasia, dan tidak ada seorang pun yang boleh mempengaruhi pilihan tersebut dan di lakukan secara serentak yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Di Indonesia pemilu pertama dilaksanakan pada tahun 1955, pada tahun tersebut Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Lalu pada tahun 2004 barulah dilaksanakan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pada sebelumnya dilakukan oleh MPR.

Dengan adanya Pemilu maka harus ada sebuah lembaga yang dapat memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum tersebut agar Pemilu dapat berjalan sesuai dengan asas yang dipegang, selain itu dengan adanya sebuah lembaga yang bersifat netral dan tidak memihak salah satu calon akan menimbuhkan rasa percaya dalam diri mayarakat bahwa Pemilu berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin atau walik rakayat yang sesuai dengan pilihan kebanyakan masyarakat oleh karena itu dibentuklah sebuah lembaga yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPU pun didirikan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten.

Dengan adanya KPU yang ada di setiap tingkatan wilayah kerja akan mudahkan dalam menjadwalkan, melaksanakan dan menghitung hasil Pemilu. Contohnya KPU pada tingkat Kabupaten, pada tingkatan ini KPU memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat dalam wilayah kerjanya, lalu menjadwalkan Pemilu di wilayah kabupaten atau kota, setelah itu KPU juga akan menetapkan daftar pemilih tetap dalam wilayah kerjanya lalu menyerahkannya kepada KPU provinsi. Apakah hanya itu saja tugas KPU pada tingkat Kabupaten ? tentu saja tidak, masih banyak lagi tugas dan wewenang yang dimiliki oleh KPU pada tingkat Kabupaten yang telah ditetapkan di dalam undang-undang.

Lalu apa yang terjadi apa bila Pemilu tidak berjalan sesuai dengan asas yang berlaku ?

Sejatinya pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin yang amanah dan dapat memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Pemilu yang berjalan dengan baik atau sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada akan menghasilkan pemimpin yang baik pula, apa bila pemilu tidak berjalan sesuai dengan asas yang ada artinya di dalam pemilu tersebut terjadi banyak pelanggaran, yang dapat menimbulakan berbagai permasalahan seperti konflik antar calon dan hasil dari pemilu tersebut pun akan menimbulkan permasalahan lainnya seperti menimbulkan tuduhan adanya manipulasi suara yang dapat menimbulkan konflik antar pendukung calon yang terpilih dan calon yang tidak terpilih.

Untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan pelanggarang-pelanggaran dalam pemilu, maka dibentuklah suatu lembaga tetap yang bersifat netral untuk melakukan pengawasan dalam pemilu dan lembaga tersebut bernama Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu.

Agar pengawasan dalam pemilu dapat dilakukan dengan lebih efisien maka dibentuklah Panwaslu atau panitia pengawas pemilu disetiap kabupaten/kota, Panwaslu disetiap kecamatan, dan Panwaslu di setiap desa yang melakukan pengawasan pada setiap pemilu yang diselenggarakan pada wilayah kerja masing-masing.

Panwaslu desa dipilih melalui seleksi yang diadakan oleh bawaslu dengan masa jabatan 5 tahun, dari hasil seleksi tersebut hanya dipilih satu orang untuk menjadi panwaslu disetiap desa, dalam melaksanakan tugasnya panwaslu desa dibantu oleh panwasludes yang berjumlah 5 orang atau 7 orang atau berapa pun yang berjumlah ganjil.

Panwaslu desa memiliki tugas seperti mengawasi kegiatan pemilu, mulai dari pantarlih atau pendataan pemilih, lalu pelaksanaan pantarlih, kampanye dan mengawasi saat pelaksanaan pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun