Di Indonesia ada beberapa kendaraan yang digunakan masyarakat, yaitu kendaraan umum seperti KRL, bus dan angkot, serta kendaraan milik pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Untuk memudahkan klasifikasi, dibentuklah sistem pelat nomor.Â
Pelat nomor di Indonesia dibagi menjadi beberapa warna dasar yang menunjukkan identitas kendaraan tersebut. Ada empat jenis warna pada pelat nomor yang digunakan saat ini, yakni hitam, putih, kuning, serta merah.
Pelat nomor merah adalah penanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah atau kendaraan yang digunakan oleh dinas dan dioperasikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah.Â
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang secara jelas mengatur penggunaan warna pelat nomor untuk membedakan fungsi dan kepemilikan kendaraan. Contohnya kendaraan dengan pelat merah. seperti mobil kepolisian, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan milik pemerintahan lainnya (Wibawana, 2023)
Penyalahgunaan kuasa dalam penggunaan kendaraan pelat nomor merah akan dikenakan beberapa sanksi berupa teguran, pencabutan hak operasional, dan sanksi disiplin bagi pelaku yang melanggar. Pelaku instansi pemerintah dan masyarakat diharapkan untuk dapat menghindari perilaku penyalahgunaan dalam kekuasaan yang sudah diatur sebelumnya.Â
Akan tetapi, pada kenyataannya, meskipun aturan penggunaannya sudah tertulis, tidak sedikit dari instansi pemerintah menyalahgunakan kendaraan ini untuk kepentingan lain di luar aturan. Tindakan ini dapat  menimbulkan berbagai persepsi pada masyarakat Indonesia.
Â
Di satu sisi, berbagai jenis persepsi selalu muncul dari suatu kelompok masyarakat, menanggapi suatu peristiwa atau kasus yang ada di sekitar mereka. Hal ini lumrah terjadi karena manusia memiliki kecenderungan untuk memberi makna atas segala sesuatu dan mengaitkannya baik dengan peristiwa, perilaku, dan lain sebagainya.
 Dalam pengelompokan warna dasar pelat nomor pun, terdapat berbagai persepsi yang mengklasifikasikan pengguna dari kendaraan dengan masing-masing warna dasar pelat nomor tersebut.Â
Penelitian ini menggunakan pendekatan teori sosiologi desain yaitu paradigma fungsionalisme struktural dan paradigma konflik. Pemilihan kedua teori paradigma ini dianggap relevan dengan studi kasus yang dipilih.Â
Paradigma fungsionalisme struktural memiliki asumsi bahwa adanya teori pertukaran sosial dan teori normalisasi penyimpangan yang berkaitan. Sementara itu, paradigma konflik dipilih karena teori konflik sendiri muncul sebagai reaksi dari teori struktural fungsional.