Penipuan jastip, sebenarnya juga masuk pada perundang-undangan indonesia perihal penipuan. Seperti halnya yang tertulis pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perihal tindakan penipuan yaitu,
Pasal 378 berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Dan menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini tertulis dengan jelas pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Sebagai undang-undang yang bersifat khusus, UU ITE dapat menjadi landasan hukum bagi masyarakat dalam beraktivitas di dunia maya. Selain itu, UU ITE juga memiliki keterkaitan dengan pasal yang ada di dalam KUHP untuk mempermudah dalam penyelesaian suatu perkara.
Pada penipuan online, Pasal 28 Ayat 1 menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. "Berdasarkan Pasal 45A, setiap orang yang melakuan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Dengan perundang-undangan ini sudah cukup untuk melaporkan perihal Penipuan Jastip yang terjadi di media sosial.
Referensi:
* Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
* UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H