Dari artikel dslalawfrim.com yang saya baca dan menurut pendapat saya tentang Mengenal Undang-Undang Perseroan Terbatas, bahwa sanya semua perjanjian dari perusahaan pasti ada pelanggaran melebihi batasan hukum masing-masing yang ada didalam perusahaan tersebut.
UUPT adalah perjanjian dari  sanksi perusahaan karena adanya suatu peraturan dan pelanggaran yang sudah tercatat pada Undang-Undang tersebut.
PENGERTIAN DARI PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas adalah suatu perusahaan yang telah di sah kan oleh undang-undang bersangkutan dengan hukum tersebut.
Sebuah perseroan memiliki terbatasnya hukum tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar bisa terhindar dari sanksi hukum yang apabila melanggar tindakkan melawan hukum.Â
Menurut pasal 74 No 40 Tahun 2007 pengertian Perusahaan Terbuka (PT) adalah suatu hukum perjanjian tentang mempersekutukan modal yang didapatnya, dari berdasarkan perjanjian kegiatan yang dilakukan dengan usaha dan modal awal yang menyeluruh hingga ke suatu saham, harus memenuhi syarat dan ketentuan dari undang-undang yang telah diterapkannya sebagai peraturan pelaksanaan mestinya. Karena hal tersebut bisa membuat negara rugi sangat besar dan mendapatkan dampak yang sangat negative bagi negara tersebut berupa utang yang sangat banyak.
DIBERLAKUKAN UUPT BAGI PERUSAHAAN
Seperti yang sudah dijelaskan diatas tentang perseroan adalah suatu perusahaan yang telah di sah kan oleh undang-undang yang bersangkutan dengan hukum tersebut berdasarkan perjanjian, kegiatan usaha modal hingga menyeluruh ke saham dengan memenuhi syarat ketentuan undang-undang yang telah diterapkan sebagai peraturan pelaksanaannya.Â
Berikut ini syarat untuk memenuhi UUP atau diberlakukan bagi masyarakat untuk memperoleh kebijakkan menuntut hukum dengan pelayanan cepat;
1. Mengajukan surat permohonan untuk di sahkannya surat pengesahan untuk perusahaan yang berstatuskan badan hukum yang telah tertera
2. Mengajukan surat permohonan untuk melaporkan permintaan persetujuan anggaran yang besarÂ
3. Â Melaporkan hasil penerimaan atau pendapatan anggaran yang telah cair atau perubahan yang lainnya
Bagi perusahaan yang melanggar persyaraatan tersebut atau tidak melaporkan pemasukan dan pengeluaran yang bersangkutan dengan perusahaan tersebut, maka perusahaan itu telah melanggar hukum yang sudah ditera di UUD pasal 74 No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan mendapatkan sanksi yaitu dibubarkan atau dihapuskannya perusahaan tersebut dari daftar industri negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H