Mohon tunggu...
Muhamad Alif Bachtiar Dewanto
Muhamad Alif Bachtiar Dewanto Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Universitas Mercu Buana - 43121010288 (Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Freelance Videographer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal UUD No 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

6 April 2022   13:58 Diperbarui: 6 April 2022   14:07 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari artikel dslalawfrim.com yang saya baca dan menurut pendapat saya tentang Mengenal Undang-Undang Perseroan Terbatas, bahwa sanya semua perjanjian dari perusahaan pasti ada pelanggaran melebihi batasan hukum masing-masing yang ada didalam perusahaan tersebut.

UUPT adalah perjanjian dari  sanksi perusahaan karena adanya suatu peraturan dan pelanggaran yang sudah tercatat pada Undang-Undang tersebut.

PENGERTIAN DARI PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas adalah suatu perusahaan yang telah di sah kan oleh undang-undang bersangkutan dengan hukum tersebut.

Sebuah perseroan memiliki terbatasnya hukum tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar bisa terhindar dari sanksi hukum yang apabila melanggar tindakkan melawan hukum. 

Menurut pasal 74 No 40 Tahun 2007 pengertian Perusahaan Terbuka (PT) adalah suatu hukum perjanjian tentang mempersekutukan modal yang didapatnya, dari berdasarkan perjanjian kegiatan yang dilakukan dengan usaha dan modal awal yang menyeluruh hingga ke suatu saham, harus memenuhi syarat dan ketentuan dari undang-undang yang telah diterapkannya sebagai peraturan pelaksanaan mestinya. Karena hal tersebut bisa membuat negara rugi sangat besar dan mendapatkan dampak yang sangat negative bagi negara tersebut berupa utang yang sangat banyak.

DIBERLAKUKAN UUPT BAGI PERUSAHAAN

Seperti yang sudah dijelaskan diatas tentang perseroan adalah suatu perusahaan yang telah di sah kan oleh undang-undang yang bersangkutan dengan hukum tersebut berdasarkan perjanjian, kegiatan usaha modal hingga menyeluruh ke saham dengan memenuhi syarat ketentuan undang-undang yang telah diterapkan sebagai peraturan pelaksanaannya. 

Berikut ini syarat untuk memenuhi UUP atau diberlakukan bagi masyarakat untuk memperoleh kebijakkan menuntut hukum dengan pelayanan cepat;

1. Mengajukan surat permohonan untuk di sahkannya surat pengesahan untuk perusahaan yang berstatuskan badan hukum yang telah tertera

2. Mengajukan surat permohonan untuk melaporkan permintaan persetujuan anggaran yang besar 

3.  Melaporkan hasil penerimaan atau pendapatan anggaran yang telah cair atau perubahan yang lainnya

Bagi perusahaan yang melanggar persyaraatan tersebut atau tidak melaporkan pemasukan dan pengeluaran yang bersangkutan dengan perusahaan tersebut, maka perusahaan itu telah melanggar hukum yang sudah ditera di UUD pasal 74 No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan mendapatkan sanksi yaitu dibubarkan atau dihapuskannya perusahaan tersebut dari daftar industri negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun