3. Â Melaporkan hasil penerimaan atau pendapatan anggaran yang telah cair atau perubahan yang lainnya
Bagi perusahaan yang melanggar persyaraatan tersebut atau tidak melaporkan pemasukan dan pengeluaran yang bersangkutan dengan perusahaan tersebut, maka perusahaan itu telah melanggar hukum yang sudah ditera di UUD pasal 74 No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan mendapatkan sanksi yaitu dibubarkan atau dihapuskannya perusahaan tersebut dari daftar industri negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!