Mohon tunggu...
Muhamad Alif Bachtiar Dewanto
Muhamad Alif Bachtiar Dewanto Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Universitas Mercu Buana - 43121010288 (Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Freelance Videographer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal UUD No 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

6 April 2022   13:58 Diperbarui: 6 April 2022   14:07 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.  Melaporkan hasil penerimaan atau pendapatan anggaran yang telah cair atau perubahan yang lainnya

Bagi perusahaan yang melanggar persyaraatan tersebut atau tidak melaporkan pemasukan dan pengeluaran yang bersangkutan dengan perusahaan tersebut, maka perusahaan itu telah melanggar hukum yang sudah ditera di UUD pasal 74 No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan mendapatkan sanksi yaitu dibubarkan atau dihapuskannya perusahaan tersebut dari daftar industri negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun