Sebagai warga masyarakat kita harus mengikuti dengan segala peraturan yang ada terlebih dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, maka dituntut untuk memahami bagaimana perlakuan tarif tunggal PPN 12% untuk barang / jasa Mewah dan non mewah.
Oleh karena itu kita lihat dalam PMK No. 131/ 2024 tersebut dimana dalam Pasal 2 menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah; sementara Pasal 3 menegaskan PPN 11% berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak termasuk mewah.Â
Dalam cara (langkah) yg ditempuh untuk melaksanakan kebijakan tarif PPN 12 â„… tersebut, tercantum tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berbeda untuk barang mewah dan non mewah (biasa) .
Tarif PPN tunggal yang berlaku adalah 12%, berlaku untuk semua jenis transaksi PPN, baik impor maupun domestik. Namun demikian, Dasar pengenaan pajak (DPP) tergantung pada jenis barang/jasanya.
Adapun untuk perlakuan perhitungan PPN 12% Barang / Jasa Non Mewah yaitu Menggunakan nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.Â
Contoh perlakuan perhitungan PPN Barang Non Mewah:
Harga jual laptop = Rp50 juta
Nilai lain = 11/12 × Rp50 juta = Rp45,83 juta
PPN = 12% × Rp45,83 juta = Rp5,5 juta
Sedangkan PPN Barang Mewah perlakuan perhitungannya menggunakan harga jual atau nilai impor. Contoh perlakuan perhitungan PPN Barang Mewah sebagai berikut :
Harga jual mobil mewah Rp800 juta
PPN = 12% × Rp800 juta = Rp96 juta.
Kendati demikian pemerintah juga mengumumkan barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0%. Rujukan aturannya ada di Pasal 16B UU PPN dan rinciannya barang/jasa ada di PP No. 49/2022. Barang/jasa yang bebas PPN tersebut yaitu bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang), jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, hingga jasa persewaan rumah susun dan umum.
Sementara itu, barang mewah yang akan dikenai PPN dan DPP 12% adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H