Harga jual mobil mewah Rp800 juta
PPN = 12% × Rp800 juta = Rp96 juta.
Kendati demikian pemerintah juga mengumumkan barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0%. Rujukan aturannya ada di Pasal 16B UU PPN dan rinciannya barang/jasa ada di PP No. 49/2022. Barang/jasa yang bebas PPN tersebut yaitu bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang), jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, hingga jasa persewaan rumah susun dan umum.
Sementara itu, barang mewah yang akan dikenai PPN dan DPP 12% adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H