Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Contoh Perhitungan Tarif Tunggal PPN 12 Persen Barang Mewah dan Non Mewah

2 Januari 2025   18:04 Diperbarui: 3 Januari 2025   21:37 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
perlakuan Tarif Tunggal PPN 12% untuk barang / jasa Mewah dan  non mewah.

Harga jual mobil mewah Rp800 juta

PPN = 12% × Rp800 juta = Rp96 juta.

Kendati demikian pemerintah juga mengumumkan barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0%. Rujukan aturannya ada di Pasal 16B UU PPN dan rinciannya barang/jasa ada di PP No. 49/2022. Barang/jasa yang bebas PPN tersebut yaitu bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang), jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, hingga jasa persewaan rumah susun dan umum.

Sementara itu, barang mewah yang akan dikenai PPN dan DPP 12% adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun