JAKARTA -- Sejalan dengan rencana Presiden Republik Indonesia akan memberikan pengampunan atau amnesty kepada 44.000 narapidana, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan memberikan Program kesadaran HAM bagi narapidana sebelum mereka kembali ke masyarakat, tutur Pigai di Jakarta, Minggu (15/12).
Pigai mengatakan rencana amnesty 44.000 narapidana tersebut tidak akan dibebaskan begitu saja, tetapi akan mengikuti program kesadaran HAM dari pemerintah. "Jadi pada waktunya nanti mereka akan kita perhatikan juga ya, salah satunya melalui program Kesadaran HAM," terang Pigai.
Pigai juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang akan memberi amnesty kepada ribuan narapidana tersebut karena hal itu sudah sesuai dengan HAM dan visi asta cita Prabowo Subianto.
"Amnesty ini salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita," tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H