Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syadat
Abdul Alif Arjuli Syadat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menteri HAM Pigai : Kebijakan Amnesty dan Program Kesadaran HAM

18 Desember 2024   11:14 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:14 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri HAM Natalius Pigai saat melakukan press rilis

JAKARTA -- Sejalan dengan rencana Presiden Republik Indonesia akan memberikan pengampunan atau amnesty kepada 44.000 narapidana, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan memberikan Program kesadaran HAM bagi narapidana sebelum mereka kembali ke masyarakat, tutur Pigai di Jakarta, Minggu (15/12).

Pigai mengatakan rencana amnesty 44.000 narapidana tersebut tidak akan dibebaskan begitu saja, tetapi akan mengikuti program kesadaran HAM dari pemerintah. "Jadi pada waktunya nanti mereka akan kita perhatikan juga ya, salah satunya melalui program Kesadaran HAM," terang Pigai.

Pigai juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang akan memberi amnesty kepada ribuan narapidana tersebut karena hal itu sudah sesuai dengan HAM dan visi asta cita Prabowo Subianto.

"Amnesty ini salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita," tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun