Akhlak Mazmumah (Tercela):
1.Kedhaliman dan Kekerasan: Melakukan tindakan kekerasan, penipuan, atau eksploitasi terhadap orang lain. Contoh: Memeras uang dari individu lemah atau menindas bawahan.
2.Pencemaran Nama Baik (Ghibah): Menggosip atau menyebarkan informasi yang merusak reputasi orang lain tanpa alasan yang sah. Contoh: Menyebar rumor negatif tentang seseorang.
3.Keburukan Budi Pekerti: Menunjukkan perilaku kasar, arogan, atau tidak menghormati. Contoh: Menghina atau merendahkan orang lain.
4.Pemborosan dan Kemewahan Berlebihan: Menghambur-hamburkan harta, memamerkan kemewahan, dan hidup dalam kemewahan berlebihan sementara orang lain menderita. Contoh: Memboroskan harta pada barang-barang mewah tanpa keperluan.
5.Ketidakadilan dan Korupsi: Menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan, baik dalam bidang hukum maupun sosial, serta melakukan tindakan korupsi. Contoh: Menerima suap atau memanipulasi sistem hukum.
5.Tulis hasil review buku dan inspirasinya
Judul Bukur: Membangun Keberagaman Mencerahkan dan Mensejahterakan.
Pengarang: Muhammad Julijanto S.Ag, M.Ag.
Tahun Terbit: 2015
KEPEMIMPINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM