Mohon tunggu...
Alifah Andriani
Alifah Andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya adalah seorang mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hobi saya ialah menulis dan saya tertarik dengan membaca buku tentang sejarah & ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Meminimalisir Tindakan Korupsi

16 November 2024   21:49 Diperbarui: 16 November 2024   23:21 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: (https://www.detik.com/)

Berbicara tentang korupsi di suatu negara memang tidak ada habisnya, karena dalam praktiknya korupsi ini telah menjadi budaya atau kebiasaan yang buruk baik itu berada di dalam lingkungan masyarakat maupun pemerintahan. 

Selain itu, dalam penegakan hukum tentang korupsi juga dianggap kurang efektif dan membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi karena banyaknya tantangan yang harus dihadapi, salah satunya ialah secara internal para aparat penegak hukum kurang independen dalam menjalankan tugasnya.

Apakah ada solusi untuk meminimalisir tindakan tersebut? 

Islam merupakan agama yang sempurna karena berlandaskan dengan Al-Qur'an dan Hadits, yang di mana ajarannya mencakup keseluruhan aktivitas manusia di muka bumi ini salah satunya tidak sekularisme (termasuk dalam hal ekonomi dan politik). 

Selain itu, dalam Islam mengajarkan tentang etika dalam bisnis. Bisnis merupakan tulang punggung perekonomian suatu negara. 

Untuk memulai dan menjalankan suatu bisnis tentu tidak boleh lepas dari etika, karena setiap kegiatan bisnis harus menerapkan unsur-unsur etika dan moral dalam aktivitasnya, bukan hanya untuk mencapai tujuan bisnis, seperti mendapatkan keuntungan finansial yang besar, tetapi juga untuk menumbuhkan kedisiplinan dan integritas yang baik pada para praktisi bisnis. 

Jika setiap praktisi bisnis menerapkan kedisiplinan dan integritas yang baik, nilai perusahaan di mata masyarakat akan meningkat.

Dalam penerapannya, etika bisnis Islam itu menjunjung empat prinsip yang sangat penting di antaranya (Drs. Faisal Badroen, 2006):

  • Keadilan (justice) Dalam praktiknya, perusahaan dapat memberikan peluang bagi karyawan dalam hal berpendapat dan kesempatan dalam berkarir. Serta memberikan penugasan, perlakuan, dan pengakuan prestasi terhadap karyawan dengan adil.
  • Saling menghormati (mutual respect) Suatu perusahaan dapat menerapkannya dengan menghargai karyawan terhadap kontribusinya serta menciptakan lingkungan yang transparan atau dapat diakses dengan mudah oleh para karyawan.
  • Kepercayaan (trusteeship) Kepercayaan dalam suatu bisnis merupakan hal yang penting, tanpa adanya rasa percaya antar karyawan akan membuat komitmen serta kinerja perusahaan semakin sulit. Hal tersebut dapat diatasi jika perusahaan dapat menjaga rahasia informasi para karyawannya yang dianggap sebagai privasi dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
  • Kejujuran (honesty) Kejujuran ini dapat diterapkan oleh pihak internal yang terdapat di suatu perusahaan dengan cara memberikan informasi berupa pendapat atau saran sesuai dengan data yang ada serta berani mengakui kesalahan dan bertanggungjawab atas kesalahan tersebut dengan mencarikan solusinya.

Jika hal tersebut sudah diterapkan oleh pihak internal di suatu perusahaan yang sedang menjalankan bisnis maka, tindakan korupsi yang terdapat di perusahaan tersebut dapat diminimalisirkan, citra yang dimiliki perusahaan dipandang baik oleh masyarakat, serta perusahaan tersebut memiliki keberhasilan dalam bisnisnya.

Dunia bisnis tidak bisa lepas dari etika bisnis. Banyak penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan yang positif antara etika bisnis dan keberhasilan suatu perusahaan. Dalam kasus PT. Indofarma Tbk. yang merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang farmasi dan alat kesehatan nasional, kini berada di ujung tanduk menuju persoalan yang berat. Hal tersebut diduga disebabkan adanya korupsi yang dilakukan oleh beberapa petinggi PT. Indofarma Tbk. dan memanipulasikan laporan keuangannya tahun 2020.

Dugaan korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 371 Triliun. Di bawah program Bersih-Bersih BUMN yang didirikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. Dalam kasus memanipulasi laporan keuangan tahun 2020, Arief Pramuhanto (AP) sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Indofarma Tbk. ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dijelaskan bahwa AP membuat piutang/utang dan uang muka untuk pembelian alat kesehatan fiktif, seolah-olah tujuan perusahaan sudah terpenuhi.

Dari kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi itu dapat terjadi di mana saja salah satunya dalam suatu perusahaan yang sedang menjalankan bisnisnya baik itu berupa produk maupun jasa. Korupsi ini banyak menimbulkan efek yang buruk di antaranya; dapat membuat kehancuran dalam suatu perusahaan serta merugikan pihak lain yang berkaitan.

Oleh karena itu, peran etika bisnis Islam ini penting dalam meminimalisir tindakan korupsi yang terjadi di suatu perusahaan karena pada dasarnya korupsi ini tidak dapat dihilangkan secara tuntas. Karena Islam terdapat ajaran yang lengkap dan universal, strukturnya jelas dan dapat diterapkan di mana saja. Dalam Islam, tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia yang tidak diatur, termasuk dalam dunia bisnis.

Referensi:

Drs. Faisal Badroen, M. S. (2006). Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.

https://www.prindonesia.co/detail/4312/PT-Indofarma-Tbk-Angkat-Bicara-Soal-Dugaan-Korupsi-Mantan-Direktur-Utamanya 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun