Dugaan korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 371 Triliun. Di bawah program Bersih-Bersih BUMN yang didirikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. Dalam kasus memanipulasi laporan keuangan tahun 2020, Arief Pramuhanto (AP) sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Indofarma Tbk. ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dijelaskan bahwa AP membuat piutang/utang dan uang muka untuk pembelian alat kesehatan fiktif, seolah-olah tujuan perusahaan sudah terpenuhi.
Dari kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi itu dapat terjadi di mana saja salah satunya dalam suatu perusahaan yang sedang menjalankan bisnisnya baik itu berupa produk maupun jasa. Korupsi ini banyak menimbulkan efek yang buruk di antaranya; dapat membuat kehancuran dalam suatu perusahaan serta merugikan pihak lain yang berkaitan.
Oleh karena itu, peran etika bisnis Islam ini penting dalam meminimalisir tindakan korupsi yang terjadi di suatu perusahaan karena pada dasarnya korupsi ini tidak dapat dihilangkan secara tuntas. Karena Islam terdapat ajaran yang lengkap dan universal, strukturnya jelas dan dapat diterapkan di mana saja. Dalam Islam, tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia yang tidak diatur, termasuk dalam dunia bisnis.
Referensi:
Drs. Faisal Badroen, M. S. (2006). Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H