Analisis Permasalahan Akuntansi Mudharabah:
Penanganan Kerugian dan Transparansi
Â
Penulis: Â Â Â Â Â 1. Alifa Ummul Khoiriyah
2. Dr. Sigid Eko Pramono, CA
Program Studi Akuntansi Syariah
Institut Agama Islam Tazkia
Â
Pengertian Akad Syariah
Akad syariah adalah perjanjian atau kontrak yang dilakukan antara dua pihak atau lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Akad ini melibatkan kesepakatan mengenai hak dan kewajiban yang saling mengikat untuk mencapai tujuan tertentu, seperti transaksi keuangan, perdagangan, atau kerja sama usaha.
Mudharabah adalah salah satu bentuk akad syariah di mana pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan modal kepada pengelola dana (mudharib) untuk menjalankan usaha dengan kesepakatan bagi hasil berdasarkan nisbah tertentu. Dalam akad ini, keuntungan dibagi sesuai nisbah, sedangkan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola dana. Akad mudharabah menjadi pilihan utama dalam pembiayaan syariah karena sejalan dengan prinsip keadilan dan kemitraan dalam Islam.