Mohon tunggu...
Alifa UmmulKhoiriyah
Alifa UmmulKhoiriyah Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

saya adalah mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

analisis permasalahan Akuntansi Mudharabah: Penanganan kerugian dan transparansi

25 Desember 2024   13:58 Diperbarui: 25 Desember 2024   13:58 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Analisis Permasalahan Akuntansi Mudharabah:

Penanganan Kerugian dan Transparansi

 

Penulis:           1. Alifa Ummul Khoiriyah

2. Dr. Sigid Eko Pramono, CA

Program Studi Akuntansi Syariah

Institut Agama Islam Tazkia

 

Pengertian Akad Syariah

Akad syariah adalah perjanjian atau kontrak yang dilakukan antara dua pihak atau lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Akad ini melibatkan kesepakatan mengenai hak dan kewajiban yang saling mengikat untuk mencapai tujuan tertentu, seperti transaksi keuangan, perdagangan, atau kerja sama usaha.

Mudharabah adalah salah satu bentuk akad syariah di mana pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan modal kepada pengelola dana (mudharib) untuk menjalankan usaha dengan kesepakatan bagi hasil berdasarkan nisbah tertentu. Dalam akad ini, keuntungan dibagi sesuai nisbah, sedangkan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola dana. Akad mudharabah menjadi pilihan utama dalam pembiayaan syariah karena sejalan dengan prinsip keadilan dan kemitraan dalam Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun