Mohon tunggu...
Aliesa Azahwa Faradilla
Aliesa Azahwa Faradilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Calon Istri Lee Jeno

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Disatukan Oleh Cinta, Dipisahkan Oleh Agama

21 Mei 2024   00:33 Diperbarui: 21 Mei 2024   01:11 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Syarat Sah Nikah

 Menurut Islam Nikah disebut sah apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun syarat sah nikah adalah sebagai berikut.

1. Beragama Islam; Pengantin pria dan wanita harus beragama Islam. Tidak sah jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul Islam.

2. Bukan Laki-laki Mahrom bagi Calon Istri; Pernikahan diharamkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah. Periksa terlebih dulu riwayat keluargasebelum dilakukan pernikahan.

3. Wali Akad Nikah; Wali akad nikah mempelai perempuan yakni ayah. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan.

4. Tidak Sedang melaksanakan haji.

B. Konsekuensi Logis Nikah Beda Agama

Nikah beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama atau berbeda keyakinan. Nikah beda agama adalah pernikahan yang dilakukan anatara Muslim dengan Musrikah dan Musyrikah dengan Muslim.

Nikah beda Agama dalam Islam dilarang, karena pernikahan beda agama ini memiliki konsekuensi yang sanagat besar, salah satunya adalah bagi keluarga yang akan dibangun. Adapun konsekuensi logis itu adalah sebagai berikut:

1. Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun