Mohon tunggu...
Aliesa Athirah Ghassani
Aliesa Athirah Ghassani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi | Major of Public Relations Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Film, paint and listening to music is my favorite

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kampanye Politik dalam Perspektif Hukum Islam di Media Sosial

12 Juli 2023   14:44 Diperbarui: 8 Juli 2024   15:06 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://images.app.goo.gl/3xQTjH2pof9W9EyS8ber gambar

Kampanye merupakan tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh politik organisasi atau kandidat spesifik untuk memperebutkan kursi di parlemen dan memenangkan dukungan massa pemilih dalam pemungutan suara.

Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan tersebut disebut dengan istilah Siyasah. Jika yang dimaksud dengan politik ialah bahwa siyasah mengatur segala urusan umat, maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Islam juga sangat mencela orang-orang

Kampanye merupakan tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh politik organisasi atau kandidat spesifik untuk memperebutkan kursi di parlemen dan memenangkan dukungan massa pemilih dalam pemungutan suara.

Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan tersebut disebut dengan istilah Siyasah. Jika yang dimaksud dengan politik ialah bahwa siyasah mengatur segala urusan umat, maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Islam juga sangat mencela orang-orang yang tidak mau tahu urusan orang (Solihin and Nusir, 2023). Namun jika siyasah dimaknai sebagai orientasi kekuasaan, maka pada kenyataannya Islam memandang kekuasaan hanya sebagai sarana menyempurnakan ketaqwaan kepada Allah SWT. Namun kenyataannya banyak orang hanya menggunakan Islam sebagai alat dalam urusan kekuasaan. Sebagian orang sering menilai istilah politik Islam untuk dimaknai sebagai politik dari perspektif hukum Islam, hal ini merupakan bentuk keadilan karena di dunia nyata kita selalu disuguhkan dengan praktik politik yang kurang atau menyimpang sama sekali dari ajaran Islam.

Dengan perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir, segala sesuatu yang berhubungan dengan pemasaran telah dialihkan secara digital. Jadi bukan rahasia lagi bahwa semakin banyak orang yang berpindah melalui jalur internet. Keterlibatan dan peran media sosial dalam kampanye politik tidak bisa diabaikan begitu saja. Betapa mudahnya untuk sampai ke seluruh negeri. Media sosial bahkan bisa menjadi tempat untuk terus memberitakan isu-isu politik terkini, bahkan meliput segala kontroversi.

Dalam proses ini, media sosial merupakan alat yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan suara digital secara keseluruhan. Dalam suatu pemilu, kalian dapat dengan mudah meninjau pergerakan jumlah polling melalui media sosial. Jadi, keberadaannya sangat penting karena memiliki hasil yang bisa dibuktikan dengan jejaring sosial. Karena setiap media sosial dilengkapi dengan sistem algoritma yang berbeda. Khusus untuk hasil perolehan suara pemilihan Presiden. Quick Count merupakan salah satu bentuk kecerdasan digital untuk memantau gerakan demokrasi suara rakyat (Ashsubli, 1978).

Dalam Panduan Etika Komunikasi, terdapat Qaulan Sadidan (Perkataan Sejati) yaitu kata-kata yang benar, tulus dan tidak dusta yang mana diucapkan oleh Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suiuthi dalam "Tafsir Jalalain". Seseorang yang mengatakan sesuatu yang benar dan mengenai sasaran digambarkan dengan kata ini. Allah SWT juga menggunakan kata qaulan sadidan dalam ayat berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar". (QS Al-Ahzab: 70)

Suatu tindakan menawarkan diri untuk menjadi pemimpin, telah dijelaskan dalam firman Allah SWT tentang perkataan Nabi Yusuf AS dalam Q.S. Yusuf ayat 55, yaitu:


Dia (Yusuf) Berkata: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".

Dari ayat di atas, menurut tafsir pendapat ulama al-Allamah al-Alusi (1270 H), ayat di atas merupakan dalil kebolehan seseorang untuk memuji dirinya dengan sebenar-benarnya jika memang ia tidak dikenal. Demikian pula kebolehan untuk meminta kekuasaan (jabatan).

Indonesia ialah negara dengan mayoritas penduduk muslim, dimana seorang muslim harus selalu mengutamakan prinsip-prinsip komunikasi Islami dalam sebuah kampanye politik (Qur and Kurniawati, 2020), yaitu:

  • Qaulan Sadida, perkataan nyata bahwa sebagai calon pemimpin harus menyampaikan kata-kata yang jujur kepada masyarakat terkait niat memimpin, visi misi selama menjabat, dan cita-cita memimpin negara.
  • Qaulan Baligha dan Qaulan Maysura, kata-kata yang tepat dan mudah dipahami dimana seseorang harus dapat menyesuaikan pesan yang disampaikan kepada penerima pesan agar komunikator dapat memahami pesan yang disampaikan oleh komunikator dengan benar.
  • Qaulan Ma'rufa, perkataan yang baik dan tidak menyakitkan dimana seorang calon pemimpin harus bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dan cinta damai, karena jika pemimpin yang akan datang tidak menerapkan qaulan ma'rufa dalam perkataannya, maka akan menimbulkan permusuhan dengan pihak lain.
  • Qulan Karima, kata-kata luhur dimana kita sebagai calon pemimpin harus berbicara dengan hormat dalam artian dalam kampanye pasangan calon tidak merendahkan atau mencela lawannya (pasangan calon lain).
  • Qulan Layyina, halus dikatakan karena tujuan kampanye adalah untuk meyakinkan masyarakat agar bisa memilih pasangan calon pada pilkada yang akan datang, tentunya untuk meyakinkan seseorang kita perlu menggunakan kata-kata yang menyentuh hatinya, oleh karena itu ketika kita melakukannya kampanye, kita harus menerapkan qaulan layyina agar orang bisa tersentuh oleh kata-kata lembut kita.

Kita dapat melihat bahwa agama dan politik tampaknya bertentangan karena Islam mengajarkan kita untuk menjadi baik dan mendorong kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi politik itu sendiri sebenarnya sangat bertentangan dengan apa yang diajarkan agama, sehingga siapa pun dapat mengklaim menggunakannya. agama untuk mencapai tujuan politik mereka yang tidak dapat dibenarkan dan disalahkan dalam situasi politik dari perspektif hukum Islam.

Saran penulis bagi pembaca untuk melihat bagaimana mengenali fenomena kampanye yang akan datang. Pertama, perhatikan siapa kandidat terkuat di pemilu nanti. Kedua, melihat pencapaian mereka dalam hal apa pun bagaimana mereka melihat masalah dan bagaimana mereka menyelesaikannya. Ketiga, lihat bagaimana mereka mendekati masyarakat melalui apa dan mengapa. Keempat, manfaatkan media sosial sebagai alat untuk memantau bagaimana mereka mempromosikan dirinya. Kelima, melihat orientasi pendidikan mereka hingga bagaimana mereka berkampanye dan berpolitik.

Aliesa Athirah Ghassani

Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

DAFTAR PUSTAKA

Ashsubli, M. (1978) 'PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENCALONAN DIRI DAN KAMPANYE UNTUK JABATAN POLITIK'.

Qur, A.- and Kurniawati, E. (2020) 'Analisis Prinsip-Prinsip Komunikasi Dalam Perspektif', 12(2), pp. 225--248.

Solihin, L. and Nusir, I. (2023) 'Prinsip komunikasi Islam dalam meningkatkan Profesionalisme Kinerja Pegawai di Sekretariat DPRD Proivinsi Sumatera Utara', pp. 261--264.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun