Dari ayat di atas, menurut tafsir pendapat ulama al-Allamah al-Alusi (1270 H), ayat di atas merupakan dalil kebolehan seseorang untuk memuji dirinya dengan sebenar-benarnya jika memang ia tidak dikenal. Demikian pula kebolehan untuk meminta kekuasaan (jabatan).
Indonesia ialah negara dengan mayoritas penduduk muslim, dimana seorang muslim harus selalu mengutamakan prinsip-prinsip komunikasi Islami dalam sebuah kampanye politik (Qur and Kurniawati, 2020), yaitu:
- Qaulan Sadida, perkataan nyata bahwa sebagai calon pemimpin harus menyampaikan kata-kata yang jujur kepada masyarakat terkait niat memimpin, visi misi selama menjabat, dan cita-cita memimpin negara.
- Qaulan Baligha dan Qaulan Maysura, kata-kata yang tepat dan mudah dipahami dimana seseorang harus dapat menyesuaikan pesan yang disampaikan kepada penerima pesan agar komunikator dapat memahami pesan yang disampaikan oleh komunikator dengan benar.
- Qaulan Ma'rufa, perkataan yang baik dan tidak menyakitkan dimana seorang calon pemimpin harus bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dan cinta damai, karena jika pemimpin yang akan datang tidak menerapkan qaulan ma'rufa dalam perkataannya, maka akan menimbulkan permusuhan dengan pihak lain.
- Qulan Karima, kata-kata luhur dimana kita sebagai calon pemimpin harus berbicara dengan hormat dalam artian dalam kampanye pasangan calon tidak merendahkan atau mencela lawannya (pasangan calon lain).
- Qulan Layyina, halus dikatakan karena tujuan kampanye adalah untuk meyakinkan masyarakat agar bisa memilih pasangan calon pada pilkada yang akan datang, tentunya untuk meyakinkan seseorang kita perlu menggunakan kata-kata yang menyentuh hatinya, oleh karena itu ketika kita melakukannya kampanye, kita harus menerapkan qaulan layyina agar orang bisa tersentuh oleh kata-kata lembut kita.
Kita dapat melihat bahwa agama dan politik tampaknya bertentangan karena Islam mengajarkan kita untuk menjadi baik dan mendorong kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi politik itu sendiri sebenarnya sangat bertentangan dengan apa yang diajarkan agama, sehingga siapa pun dapat mengklaim menggunakannya. agama untuk mencapai tujuan politik mereka yang tidak dapat dibenarkan dan disalahkan dalam situasi politik dari perspektif hukum Islam.
Saran penulis bagi pembaca untuk melihat bagaimana mengenali fenomena kampanye yang akan datang. Pertama, perhatikan siapa kandidat terkuat di pemilu nanti. Kedua, melihat pencapaian mereka dalam hal apa pun bagaimana mereka melihat masalah dan bagaimana mereka menyelesaikannya. Ketiga, lihat bagaimana mereka mendekati masyarakat melalui apa dan mengapa. Keempat, manfaatkan media sosial sebagai alat untuk memantau bagaimana mereka mempromosikan dirinya. Kelima, melihat orientasi pendidikan mereka hingga bagaimana mereka berkampanye dan berpolitik.
Aliesa Athirah Ghassani
Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
DAFTAR PUSTAKA
Ashsubli, M. (1978) 'PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENCALONAN DIRI DAN KAMPANYE UNTUK JABATAN POLITIK'.
Qur, A.- and Kurniawati, E. (2020) 'Analisis Prinsip-Prinsip Komunikasi Dalam Perspektif', 12(2), pp. 225--248.
Solihin, L. and Nusir, I. (2023) 'Prinsip komunikasi Islam dalam meningkatkan Profesionalisme Kinerja Pegawai di Sekretariat DPRD Proivinsi Sumatera Utara', pp. 261--264.