Mohon tunggu...
Aliefien Sutopo
Aliefien Sutopo Mohon Tunggu... Penulis - Ibu rumah tangga yang suka jalan-jalan di dunia maya

Sehari-hari sibuk jalan-jalan Jalan di dalam rumah Jalan-jalan lihat konten menarik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasib AG Beberapa Tahun ke Depan

5 April 2023   21:15 Diperbarui: 5 April 2023   21:17 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Ketika AG (15), remaja yang harus menjalani putusan pengadilan.

Apakah AG sudah siap menghadapi kehidupan selanjutnya? 

AG berada di tempat kejadian saat Mario Dandy dan Shane Lukas menganiaya David Ozora, 20 Februari 2023 lalu.

Keberadaan AG saat itulah yang menjadikannya sebagai terdakwa dari kasus penganiayaan Mario tersebut.

Justru AG lebih cepat menerima hukuman sebagai terdakwa dibandingkan Mario dan Shane yang kini proses
pengadilannya masih berjalan.

Pasal yang menjerat AG menyebut remaja tersebut bakal diancam penjara minimal dua tahun.

Sebagai remaja yang sebenarnya sedang meniti masa depan, AG dalam sejarah hidupnya akan dicap sebagai pelaku
tindak pidana.

Hal itu tentu banyak dihindari oleh semua orang tua karena tidak ada keluarga yang berharap anaknya menjadi
penghuni penjara.

Setelah AG menerima putusan pengadilan, remaja yang sebelum kasus penganiyaan merupakan teman dekat Mario ini
akan dibina di LPKA.

LPKA yang merupakan kepanjangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, adalah tempat anak menjalankan masa pidana.

Setelah berada di LPKA, AG yang masih di bawah 18 tahun ini memiliki sebutan Anak Berhadapan Hukum atau ABH.

LPKA ini akan menjadi tempat AG selanjutnya menjalani hukumannya.

Di LPKA, AG akan mendapatkan pembinaan sebagai anak didik pemasyarakatan.

AG akhirnya menjadi bagian dari banyaknya jumlah ABH yang ada di Indonesia.

Seperti dikutip jdih.sukoharjokab.go.id Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat
(Kalbar) mencatat sebanyak 294 kasus adanya ABH sepanjang tahun 2021 lalu.

Dari jumlah itu, Kota Pontianak memiliki kasus ABH terbanyak yakni 147 kasus.

Kasus ABH yang banyak terjadi adalah pornografi, cybercrime, human trafficking, eksploitasi hak anak dan
pengasuhan keluarg.

Ketika nasi sudah menjadi bubur, maka hanya dibutuhkan perhatian orang-orang terdekat agar melindungi masa depan
yang tersisa.

AG akan hadapi akibat perbuatannya, dan masa depan AG untuk sementara akan berada di LPKA.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun