Mohon tunggu...
Alief El_Ichwan
Alief El_Ichwan Mohon Tunggu... Administrasi - Jurnalis

mantan wartawanI Penulis LepasI Menulis artikel-cerpen-puisi-perjalan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gugat Cerai Perempuan Akibat Gadget dan Infotainment

15 Maret 2017   19:24 Diperbarui: 15 Maret 2017   19:30 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi tak bisa langsung berkata: cerai! Namun  harus ada proses terjadinya perceraian tersebut. Ambil contoh, sebuah rumah tangga sudah tak harmonis, maka boleh pisah ranjang ranjang. Artinya, berpisah dulu untuk menenangkan atau cooling down . Jika masih belum ada kata perdamaian, maka seperti disitas dalam Al-Qur’an disebutkan, pihak laki-laki dan perempuan mengutus keluarganya bertemu memusyawarah. Selanjutnya meminta nasehat pada BP4, maka terakhir diproses di pengadilan agama (PA).

Akan tetapi hakim (PA), pun tidak langsung atau “ujug-ujug” memutuskan, namun terlebih dulu mendamaikan. Biasanya, hakim PA akan memberi nasehat dulu, kemudian diberi tempo untuk kembali. Nah, setelah itu barulah melalui proses persidangan dengan menanyakan pemasalahan juga menghadirkan para saksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun