Jadi tak bisa langsung berkata: cerai! Namun harus ada proses terjadinya perceraian tersebut. Ambil contoh, sebuah rumah tangga sudah tak harmonis, maka boleh pisah ranjang ranjang. Artinya, berpisah dulu untuk menenangkan atau cooling down . Jika masih belum ada kata perdamaian, maka seperti disitas dalam Al-Qur’an disebutkan, pihak laki-laki dan perempuan mengutus keluarganya bertemu memusyawarah. Selanjutnya meminta nasehat pada BP4, maka terakhir diproses di pengadilan agama (PA).
Akan tetapi hakim (PA), pun tidak langsung atau “ujug-ujug” memutuskan, namun terlebih dulu mendamaikan. Biasanya, hakim PA akan memberi nasehat dulu, kemudian diberi tempo untuk kembali. Nah, setelah itu barulah melalui proses persidangan dengan menanyakan pemasalahan juga menghadirkan para saksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H