Mohon tunggu...
Alida ZiaFatimah
Alida ZiaFatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Halo! Salam Kenal!

Saya hanya mahasiswa biasa yang gemar menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dakwah dan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

8 Desember 2021   21:39 Diperbarui: 8 Desember 2021   21:44 1781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aktivitas amar ma’ruf dan nahi munkar pada dasarnya merupakan aktivitas membentengi diri dan menjaga hak orang lain untuk bebas dari gangguan atau pengaruh kemunkaran. Itu sebabnya banyak ulama yang memastikan hukumnya wajib, atau paling tidak wajib kifayah, artinya:  jika terjadi suatu kemunkaran tapi tidak dicegah padahal ada orang yang bisa melakukannya, maka dosanya ampuh kepada semua orang yang kena kewajiban tersebut. Kewajiban ini pun beda-beda tingkatannya sesuai dengan daya tampung dan kekuasaan yang dimilikinya.

Kemunkaran adalah bencana yang paling berbahaya bagi umat manusia. Karena kemunkaran yang sudah mengakar di masyarakat dapat menyebabkan berbagai kerusakan. Oleh sebab itu, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus melakukan upaya-upaya untuk mencegah kemunkaran tersebut terjadi. Pencegahan kemunkaran dapat dilakukan dengan cara:

  • Apabila kita seorang pemimpin, kita bisa menggunakan wewenang kita untuk membuat perintah yang menegakkan kebaikan serta mencegah kemunkaran.
  • Dengan cara mengajak secara langsung untuk melakukan kebaikan.
  • Dengan senantiasa berbuat baik supaya bisa diteladani oleh orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun