Mohon tunggu...
Alicia DwiP
Alicia DwiP Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

~~~

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengemukakan Pendapat

28 Oktober 2017   13:40 Diperbarui: 28 Oktober 2017   13:52 7022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Haloo nama saya Rheza Rahadiyan Munawar jika saya biasanya membuat artikel bertemakan kesehatan dan ilmu pengetahuan alam sekarang saya akan membuat sesuatu yang agak berbeda. Sesuatu itu adalah saya akan membuat artikel mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, dan artikel saya berdasarkan dari pertanyaan apa itu HAM? Dan pentingkah mengemukakan pendapat. Untuk lebih jelasnya para pembaca dapat penjelasan di bawah ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Mohon maaf jika ada kesalahan.

Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" , dan yang "melekat pada semua manusia"  terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.

Kemudian yang merupakan salah satu dari ham adalah kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau ide atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau menyampaikan ide atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. 

Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di depan hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang sehingga mereka dapat memahami apa yang disampaikan oleh pembicara.

Dalam mengemukakan pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab berarti telah melakukan berikut ini

Melanggar hak dn menginjak-injak kebebasan orang lain

Melanggar aturan atau norma susila yang diakui hukum

Tidak menaati peraturan perundang-undangan/hukum yang berlaku

Menimbulkan provokasi massa menuju tindakan yang anarkis dan tidak bermoral

Mengganggu kententraman, keamanan, atau ketertiban  umum

Bersifat adu-domba yang memecah-belahpersatuan dan kesatuan bangsa

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dalam UU No. 9 Tahun 1998 pasal 15, 16, dan 17 telah diatur ketentuan yang dapat dijelaskan sebagai berikut

Penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan oleh Polri apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku

Pelaku atu peserta yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dapat dikenakan sanksi hukum tambahan yakni 1/3 (sepertiga) dari pidna pokok

Contoh pelanggaran ham yang mengenai mengemukakan pendapat

Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi yang ada di zaman orde baru yang dipimpin oleh   Presiden Soeharto pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. 

Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.

Menurut saya yang merupakan pelanggaran dalam mengemukakan pendapat dalam kasus ini adalah dimana seseorang yang berusaha melakukan salah satu dari contoh mengemukakan pendapat di muka umum yaitu demo menurunkan presidan soeharto dan menurut saya itu adalah tindakan yang tidak salah. Karena mereka hanya melakukan kritik terhadap pemerintah. Namun karena keanarkisan yang terjadi membuat terbunuh nya keempat mahasiswa tersebut.

Solusi yang mungkin dapat saya berikan kepada para pembaca adalah bagi seseorang yang sedang mengemukakan pendapat jangan sampai kritik anda dapat membuat seseorang sakit hati. Dan bagi penerima kritik trimalah dengan lapang dada sebagai evaluasi dan refleksi jika baik jalankan kritik tersebut.

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-7/kemerdekaan-mengemukakan-pendapat/

http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html#ixzz2qpm3nQmd

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun