Mohon tunggu...
Alicia DwiP
Alicia DwiP Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

~~~

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengemukakan Pendapat

28 Oktober 2017   13:40 Diperbarui: 28 Oktober 2017   13:52 7022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengganggu kententraman, keamanan, atau ketertiban  umum

Bersifat adu-domba yang memecah-belahpersatuan dan kesatuan bangsa

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dalam UU No. 9 Tahun 1998 pasal 15, 16, dan 17 telah diatur ketentuan yang dapat dijelaskan sebagai berikut

Penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan oleh Polri apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku

Pelaku atu peserta yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dapat dikenakan sanksi hukum tambahan yakni 1/3 (sepertiga) dari pidna pokok

Contoh pelanggaran ham yang mengenai mengemukakan pendapat

Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi yang ada di zaman orde baru yang dipimpin oleh   Presiden Soeharto pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. 

Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.

Menurut saya yang merupakan pelanggaran dalam mengemukakan pendapat dalam kasus ini adalah dimana seseorang yang berusaha melakukan salah satu dari contoh mengemukakan pendapat di muka umum yaitu demo menurunkan presidan soeharto dan menurut saya itu adalah tindakan yang tidak salah. Karena mereka hanya melakukan kritik terhadap pemerintah. Namun karena keanarkisan yang terjadi membuat terbunuh nya keempat mahasiswa tersebut.

Solusi yang mungkin dapat saya berikan kepada para pembaca adalah bagi seseorang yang sedang mengemukakan pendapat jangan sampai kritik anda dapat membuat seseorang sakit hati. Dan bagi penerima kritik trimalah dengan lapang dada sebagai evaluasi dan refleksi jika baik jalankan kritik tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun