Mengganggu kententraman, keamanan, atau ketertiban  umum
Bersifat adu-domba yang memecah-belahpersatuan dan kesatuan bangsa
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dalam UU No. 9 Tahun 1998 pasal 15, 16, dan 17 telah diatur ketentuan yang dapat dijelaskan sebagai berikut
Penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan oleh Polri apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
Pelaku atu peserta yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dapat dikenakan sanksi hukum tambahan yakni 1/3 (sepertiga) dari pidna pokok
Contoh pelanggaran ham yang mengenai mengemukakan pendapat
Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi yang ada di zaman orde baru yang dipimpin oleh  Presiden Soeharto pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa.Â
Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.
Menurut saya yang merupakan pelanggaran dalam mengemukakan pendapat dalam kasus ini adalah dimana seseorang yang berusaha melakukan salah satu dari contoh mengemukakan pendapat di muka umum yaitu demo menurunkan presidan soeharto dan menurut saya itu adalah tindakan yang tidak salah. Karena mereka hanya melakukan kritik terhadap pemerintah. Namun karena keanarkisan yang terjadi membuat terbunuh nya keempat mahasiswa tersebut.
Solusi yang mungkin dapat saya berikan kepada para pembaca adalah bagi seseorang yang sedang mengemukakan pendapat jangan sampai kritik anda dapat membuat seseorang sakit hati. Dan bagi penerima kritik trimalah dengan lapang dada sebagai evaluasi dan refleksi jika baik jalankan kritik tersebut.