Apakah Myanmar Melanggar Hukum Humaniter?
Jika ditarik berdasarkan Declaration of Human Right dan Atlantic Charter, bahwasanya konflik yang terjadi atas etnis Rohingya di mana pemerintah Myanmar dianggap melanggar HAM, seperti pembiaran terhadap aksi kekerasan, pembunuhan, upaya deportasi dan pemindahan secara paksa, larangan untuk beribadah dan lainnya dimana termasuk pelanggaran HAM berat, dengan titik terparah pembersihan etnis secara structural dan formal.Â
Selain itu, sebagian alat-alat negara polisi dan tentara terlibat dalam pembantaian suku Rohingnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk tidak membiarkan penggunaan kekerasan (Deklarasi Pertanggungjawaban Negara).
Selain itu, laporan Internasional Human Rights Watch, menegaskan bahwa tentara Myanmar yang seharusnya melindungi dan menjaga konflik sektarian, justru menembaki etnis muslim Rohingya dan personil tentara melakukan pemerkosaan atas warga. Hal ini melanggar konvensi tentang kewarganegaraan juga (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relation Concerning Acquisition of Nationality 1963).Â
Selain itu, dalam pasal 5 Internasional Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1969, bahwa negara-negara berkewajiban untuk menghapus segala bentuk tindakan diskriminasi dan wajib memberikan perlindungan kepada setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, agama, kebangsaan dan asal-usul. Dan dapat disimpulkan bahwa pemerintahan Myanmar telah melanggar hukum humaniter secara sengaja dan tidak berusaha untuk menyelesaikannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H