**4. Mahar yang Disepakati Bersama:**
Mahar merupakan hak wanita dan wajib diberikan oleh suami. Oleh karena itu, penting bagi calon suami dan istri untuk mendiskusikan dan menyepakati mahar yang akan diberikan. Pastikan mahar tersebut disepakati dengan penuh kerelaan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
**Contoh Mahar Rasulullah SAW:**
* Kepada Khadijah binti Khuwailid: 20 unta (setara dengan 500 dinar emas)
* Kepada Aisyah binti Abu Bakar: 500 dirham (setara dengan 15 juta rupiah)
* Kepada Zainab binti Jahsy: 400 dirham (setara dengan 12 juta rupiah)
* Kepada Ummu Salamah: 400 dirham dan mahar lainnya (pakaian, perhiasan, dan kebutuhan rumah tangga)
Pada intinya, mahar yang sesuai sunnah Rasul adalah mahar yang meringankan, sesuai kemampuan, memiliki nilai simbolis, dan disepakati bersama. Besarnya mahar tidak ditentukan secara pasti, yang terpenting adalah mengikuti anjuran Rasulullah SAW untuk memberikan mahar yang mudah dan tidak memberatkan.
Selain poin-poin di atas, berikut beberapa tips dalam menentukan mahar nikah:
* Pertimbangkan kondisi keuangan calon suami. Jangan sampai mahar yang diberikan memberatkan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
* Diskusikan dengan calon istri dan keluarganya. Mintalah masukan dan saran dari mereka mengenai mahar yang wajar dan sesuai dengan adat istiadat setempat.