Mohon tunggu...
Ali Arif Ramadhan
Ali Arif Ramadhan Mohon Tunggu... Editor - Prodi Siyasah (Hukum tata Negara) Fakultas Syariah dan hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

hai semuanya selamat datang, terima kasih sudah berkunjung di profil saya Ali Arif Ramadhan (0203172100) Kelompok 77 KKN DR UINSU 2020 DPL : Indayana Febriani Tanjung. M.pd

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kedatangan Tenaga Kerja Asing di Tengah Pandemi Virus Covid-19

14 Agustus 2020   18:34 Diperbarui: 14 Agustus 2020   18:51 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita mengetahui bersama pada dasarnya kedatangan tenaga kerja asing di Indonesia banyak menimbulkan problematika, baik di masyarakat maupun kalangan pemerintahan. Jika kita kaitkan mengenai dampak kedatangan tenaga kerja asing tentunya tentunya kita bisa melihat perubahan yang di hasilkan baik dari sektor pekerjaan masyarakat, ekonomi masyarakat, dan ide – ide baru yang dihasilkan.

Jika kita melihat ke dampak positifnya maka kemungkinan dampak yang disahilkan dari kedatangan tenaga kerja asing ialah, mereka bisa memberikan ide – ide baru yang mreka bawa dari luar kepada para pekerja dalam negeri, bisa meningkatkan kerjasama misalnya antar negara di mana yang negara itu mengirim tenaga kerja asing ke indonesia.

Namun kita juga bisa melihat dampak negatifnya seperti persaingan pekerjaan yang semakin berat yang dihadapi masyarakat dalam negeri karna mereka akan menghadapi para tenaga kerja asing yang datang, kemudian bisa saja dengan datangnya tenaga kerja asing itu, mereka bisa saja mengambil pekerjaan yang seharusnya bisa didapatkan oleh masyarakat dalam negeri.

Tentunya peran pemerintah disini sangat diperlukan, pemerintah harus bisa mengontrol tenaga kerja asing yang datang dan harus bisa melihat dampak yang berkepanjangan bagi masyarakat dalam negeri. Maka untuk itu biar tidak terkesan mengambil tenaga kerja asing terus dai luar, maka harus ada peningkatan Sumber daya Manusia (SDM) agar para masyarakat bisa lebih memiliki banyak keahlian dalam hal pekerjaan apapun dan tentunya ini bisa mengurangi jumlah tenaga karja asing yang datang keindonesia.

Pemerintah harus melihat beberapa sektor yanga ada dari datangnya tenaga kerja asing ini, mulai dari sektor pekerjaaan masyarakat, ekonomi, hingga ke Sumber Daya Alam (SDA) karna dengan datangnya tenaga kerja asing bisa saja mereka merusak SDA yang ada karena ketidak tahuan mereka mengenai geografis yang ada di Indonesia, maka pemerintah harus memperhatikan itu juga.

Pemerintah juga harus memperhatikan mengenai tenaga kerja asing yang ilegal, karna jelas ini kurang menguntungkan dari segi bisnis. Pembentukan tim pengawasan orang asing (Timpora) merupakan hasil dari keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan mendatangkan tenaga kerja asing baik yang legal maupun ilegal. hal yang harus dilihat oleh pemerintah juga pada aspek perkembangan SDM apkah dengan datangnya tenaga kerja asing ini bisa mengembangkan kehalian para SDM ini atau justru perkembangan ketrampilan mereka terhambat dengan datangnay tenaga kerja asing ini.

Sebenarnay dalam hal masalah tenaga kerja di indoneisa hal pertama yang harus dipriortaskan adalah para tenaga kerja indonesia hal ini bisa dilihat dalam pasal 10 ayat 1 Undang – Undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, menjelaskan bahwa “Perusahaan penanaman modal  dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara indonesia. Maka dari sini bisa kita lihat bahwa tenaga keja warga negara indonesia harus lebih diutamakan.

Kita mengetahui di tengah pandemi Virus Covid tiap negara harus mengisolasi negara nya sendiri dari para pendatang agarn penularan virus Covid 19 tidak makin menyebar.namun hal yang mengejutkan ialah di tengah pandemi virus Covid 19 ini ada kabar mengenai kedatangan 500 TKA asal china yang kemudia menjadi polemik baik diantara masyarakat maupun dalam kubu para politik.

Menurut kabar 500 TKA itu bekerja pada dua perusahaan tentunya hal ini dapat memunculkan keribuatan yang akan terjadi yang paling kemungkinan ialah para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan sudah jelas akan sakit hati disaat setiap negara saling mengisolasi namun negara indonesia malah kedatangan orang dari luar, tentunya hal ini bisa berdampak pada penyebaran virus Covid 19 yanga da di indonesia. investasi bisnis yang dilakukan Indonesia dengan negara lain pun dipertanyakan kenapa disaat kerisis yang dihasilkan pandemi Covid 19 para tenaga kerja asing bisa datang tentunya ada hal dibalik itu semua.

Namun untungnya tempat datangnya para tenaga kerja asing itu, di daerah Sulawesi Tenggra ditolak oeh Gubernur Sulawesi Utara dan para Forum pimpinan Daerah Sulawesi Utara, walupun hal tersebut sudah disetujui oleh pemerintah pusat, tentunya penolakan tersebut diatas dasarkan karna warga derah situ juga sedang berjuang melawan penyebaran Covid 19 jika para TKA itu datang yang ditakutkan akan terjadi penyebaran virus Covid 19 di daerah tersebut, bukan hanya jika dilihat ini akan memicu kekhawatiran yang di rasakan warga daerah tersebut walaupun kedatangan TKA itu sudah dilengkapi dengan dokumen bebas dari Covid 19, di tambah yang kemungkinan awalanya tidak ada kordinasi dulu sebelum datangnya para tenaga kerja asing tersebut kepada masyarakat sehingga masyarakat dibuat kaget.

Kedua PT yang mendatangkan tenaga kerja asing ialah PT Virtue Dragon Nakel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel di sulawesi. Tentunya hal terbaiknya adalah kedua PT ini harus benar – benar menunda kedatangan tenaga kerja asing yang akan mereka panggil dan pemerintah pusat harus ikut andil dalam pengawalan kedatangan tenaga kerja asing ini.

Dan seharusnya perusahaan ini lebih bisa membuka peluang untuk pemasukan tenaga kerja lokal yang ada dan pemberian keterampilan pada tenaga kerja lokal yang ada jika hal ini dilakukan tentunya akan berimbas pada pendapatan kehidupan masyarakat terutama baik dari segi ekonomi  dan tentunya bisa mengurangi pengangguran yang ada diindonesia, maka dari itu pemerintah pusat atau daerah harus bisa lebih berkordinasi kepada perusahaan yang ada di Indonesia mengenai penyerapan tenaga kerja lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun