Mohon tunggu...
Alia Machmudia
Alia Machmudia Mohon Tunggu... Wiraswasta - Owner Lovalia Art Blora

Happy Mother and Entrepreneur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

IPM Jawa Tengah Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

8 Mei 2016   10:32 Diperbarui: 19 Mei 2016   12:06 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap pelecehan seksual adalah pelanggaran HAM dan sangat kontra produktif terhadap upaya penegakan Hak Asasi Manusia sebagai tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 7 tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Seharusnya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Banjarnegara, 06 Mei 2016

Bidang Advokasi

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah

Written By: Ipmawati Alia Machmudia

Public Speaking Bidang Advokasi PW IPM Jawa Tengah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun