Setiap pelecehan seksual adalah pelanggaran HAM dan sangat kontra produktif terhadap upaya penegakan Hak Asasi Manusia sebagai tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 7 tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Seharusnya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Banjarnegara, 06 Mei 2016
Bidang Advokasi
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah
Written By: Ipmawati Alia Machmudia
Public Speaking Bidang Advokasi PW IPM Jawa Tengah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H