Mohon tunggu...
Ali Iskandar
Ali Iskandar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayan Maszawaibsos

Peminat Sosial Humaniora, tinggal di Lumajang.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Problematika Wakaf Pedesaan: Suara Sumir dan Konflik Kepengelolaan

14 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 14 Juli 2024   12:16 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Namun setidaknya beberapa hal yang dapat membantu meredakan serta mengamankan benda wakaf tersebut. Merespon hal itu Iskandar dalam Filantropi Kebencanaan menulis pertama adalah dukungan masyarakat manakala benda tersebut masih belum memiliki bukti otentik wakaf tercatat maka dipersilahkan untuk datang ke KUA mengucapkan ikrar wakaf tentu mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Kedua, akan halnya akta ikrar wakaf yang sudah dimiliki maka bukti otentik itu dapat dijadikan sebagai alat bukti kepada masyarakat dan juga para warga untuk lebih khusuk dan juga semangat dalam mengembangkan benda wakaf yang sudah dah megah berdiri dan melayani kebutuhan ibadah warga sekitar.

Ketiga adalah memasang papan nama yang bertanda "Tanah Wakaf" disertai dengan nomor AIW serta nomor sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh BPN. Papan wakaf itu dipasang pada tempat yang mudah terbaca oleh warga. Dengan adanya papan nama tanda waqaf ini, masyarakat menjadi faham dan mengerti bahwa bangunan mushola atau Masjid itu adalah benda wakaf. Sehingga siapapun baik itu ahli waris wakif maupun terlebih orang lain tidak berhak untuk menguasai merebut menjual belikan memanfaatkan secara pribadi atas tanah wakaf tersebut.

Pertanyaannya adalah Apakah ini sudah dilakukan ?. Itulah yang menjadi masalah. Bila warga masih menyukai konflik maka sasaran ketiga ini diabaikan dan konflik akan menggelinding laksana bola liar yang menghantam siapa saja yang dilewatinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun