Kedua, memperhatikan niatan awal saat mereka menemukan kecocokan antara mereka berdua. Tidak dapat dipungkiri pula pada saat seseorang mengenal tetapi bilamana keduanya memiliki niat yang tidak seimbang maka boleh jadi hubungan tersebut berakhir dengan petaka dibanding harapan untuk memperoleh berkah.
Bukankah pernikahan dengan niat yang tidak seimbang mengakibatkan kerugian di pihak salah satu mempelai. Entah itu ditinggalkan pada saat persiapan pernikahan sudah matang, ataukah ada argumen lain untuk menjadikan salah satu pihak sebagai korban.
Ketiga, memperhatikan latar belakang pasangan yang hendak dijadikan jodoh untuknya. Baik itu pendidikan, background orang tua, pekerjaan dan data pendukung lainnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran awal tentang seseorang yang hendak dijadikan sebagai pasangan dalam hidup nya.
Keempat, memperhatikan kemungkinan buruk yang akan terjadi pada saat mereka memperoleh pasangan yang dianggap cocok untuknya.
Persiapan mental itu untuk mengantisipasi akan peristiwa buruk yang tidak sejalan dengan harapannya. Bukankah saat ini banyak terjadi penipuan yang berawal dari hubungan digital seorang dengan seorang lainnya.
Kelima, mengutamakan kesederhanaan dalam prosesi nikah. Kesederhanaan khususnya dalam prosesi akad nikah sama dianjurkan oleh Islam.
Persyaratan nikah sebenarnya sangat mudah. Yakni dengan keterpenuhan syarat dan rukun nikah. Terkait dengan resepsi merupakan varian atas pengembangan dari konsep walimatul urusy dalam hukum Islam. Konsep walimatul ursy kini lebih banyak mengarah kepada adat kebiasaan yang sudah mentradisi di kalangan masyarakat.
Bagaimana menurut anda guys....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H